Buruhtoday.com - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Batam melalui Ketua Majelis Hakim Demi Hustinul didampingi Hakim Anggota Efendi Ibrahim Fahri Agusta memutuskan penarikan mobil BP 1670 EJ yang dilakukan PT Adira Finance tidak sesuai dengan prosedur dan meminta agar tergugat mengembalikan mobil tersebut kepada RS selaku penggugat,Jumat(11/3/2016) kemarin sore.
“BPSK mengabulkan gugatan saya. Dua kali sidang yang digelar, pihak tergugat tidak hadir,” ujar RS kepada AMOK Group.
RS menjelaskan tergugat memilih tidak hadir di persidangan karena tidak menerima penyelesaian sengketa melalui jalur abritase.
“Ini sudah kedua kalinya mereka tidak hadir. Yang pertama mereka bilang karena pengacaranya belum sampai di Batam, tadi mereka beralasan tidak mau mengikuti sidang abritase dan meminta jalur mediasi,” jelasnya.
RS mengatakan dalam persidangan tadi, ia menyampaikan keluhannya kepada Majelis Hakim terkait penarikan mobil yang dilakukan PT Adira Finance yang dianggapnya menyalahi prosedur dan dilakukan secara sewenang-wenang.
“Tadi saya menyampaikan keluhan sebagai konsumen ke Majelis Hakim. Yang paling menyolok itu adalah tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan pihak tergugat,” bebernya.
Selain penarikan mobil yang dianggap tidak sesuai prosedur, RS juga mengungkapkan bahwa akte Fidusia yang ditunjukkan pihak tergugat diduga juga bodong, karena ia merasa tidak pernah memberikan kuasa kepada PT Adira Finance untuk membuat akte Fidusia.
“BPSK mengabulkan gugatan saya. Dua kali sidang yang digelar, pihak tergugat tidak hadir,” ujar RS kepada AMOK Group.
RS menjelaskan tergugat memilih tidak hadir di persidangan karena tidak menerima penyelesaian sengketa melalui jalur abritase.
“Ini sudah kedua kalinya mereka tidak hadir. Yang pertama mereka bilang karena pengacaranya belum sampai di Batam, tadi mereka beralasan tidak mau mengikuti sidang abritase dan meminta jalur mediasi,” jelasnya.
RS mengatakan dalam persidangan tadi, ia menyampaikan keluhannya kepada Majelis Hakim terkait penarikan mobil yang dilakukan PT Adira Finance yang dianggapnya menyalahi prosedur dan dilakukan secara sewenang-wenang.
“Tadi saya menyampaikan keluhan sebagai konsumen ke Majelis Hakim. Yang paling menyolok itu adalah tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan pihak tergugat,” bebernya.
Selain penarikan mobil yang dianggap tidak sesuai prosedur, RS juga mengungkapkan bahwa akte Fidusia yang ditunjukkan pihak tergugat diduga juga bodong, karena ia merasa tidak pernah memberikan kuasa kepada PT Adira Finance untuk membuat akte Fidusia.
“Saya tidak pernah menandatangani surat kuasa jaminan Fidusia untuk pembuatan akte itu. Tapi karena tadi mereka tidak hadir jadi hal tersebut tidak bisa ditanyakan,” pungkasnya.
(red/jef AMOK)
(red/jef AMOK)