Batam,Buruhtoday.com - PT Bumi Asih Jaya(BAJ) hingga saat ini belum ada membalas surat Pemko Batam terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua(JHT) ribuan Pegawai Negeri Sipil(PNS) dan Tenaga Harian Lepas(THL).
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara(Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Batam, Ridho Setiawan menyatakan atas tidak adanya balasan dari BAJ, pihaknya akan menyurati Pengadilan Negeri Batam agar menegur pihak BAJ.
“Sampai saat ini belum ada balasan surat kita dari BAJ. Dan kita akan surati Pengadilan Negeri Batam untuk menegur pihak BAJ jika belum juga membalas surat Pemko sampai minggu depan.” ujar Ridho selaku Pengacara Negara mewakili Pemko Batam, Kamis(17/3/2016) kemarin siang.
Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Agussahiman mengaku telah menyurati PT Bumi Asih Jaya(BAJ) untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua(JHT) ribuan Pegawai Negeri Sipil(PNS) dan Tenaga Harian Lepas(THL) yang ada.
“Dua hari lalu kami sudah surati BAJ atas putusan MA tersebut, dana BAJ dapat dicairkan dalam waktu dekat,” ujarnya usai apel di Engku Putri,Senin(29/2/2016) pagi.
Disisi lain, Raja Yarhalim, salah satu PNS Pemko Batam mendesak Sekda Kota Batam segera mencairkan dana JHT Asuransi Bumi Asih Jaya kepada ribuan PNS dan THL yang ada.
Raja juga memberikan ultimatum selama 1 minggu kepada Sekda Kota Batam untuk mencairkan dana yang sudah ditunggu selama bertahun-tahun tersebut.
“Kami berikan waktu selama satu minggu, kalau tidak ada respon dari Sekda kami akan dobrak habis. Saya bersama puluhan PNS lainnya akan menempuh jalur hukum dan menggunakan pengacara,” tegas Raja kepada AMOK Group di Batam Center, Selasa (15/3/2016).
(red/AMOK)
“Dua hari lalu kami sudah surati BAJ atas putusan MA tersebut, dana BAJ dapat dicairkan dalam waktu dekat,” ujarnya usai apel di Engku Putri,Senin(29/2/2016) pagi.
Disisi lain, Raja Yarhalim, salah satu PNS Pemko Batam mendesak Sekda Kota Batam segera mencairkan dana JHT Asuransi Bumi Asih Jaya kepada ribuan PNS dan THL yang ada.
Raja juga memberikan ultimatum selama 1 minggu kepada Sekda Kota Batam untuk mencairkan dana yang sudah ditunggu selama bertahun-tahun tersebut.
“Kami berikan waktu selama satu minggu, kalau tidak ada respon dari Sekda kami akan dobrak habis. Saya bersama puluhan PNS lainnya akan menempuh jalur hukum dan menggunakan pengacara,” tegas Raja kepada AMOK Group di Batam Center, Selasa (15/3/2016).
(red/AMOK)