Batam,Buruhtoday.com - Managemen PT Profab Indonesia sama sekali tidak merespon surat Anjuran yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam atas perselisihan pembayaran upah Fransiskus Simatupang selama enam bulan.
Nampat Silangit, selaku pendamping buruh mengatakan, berdasarkan surat Anjuran Disnaker Kota Batam No B0169/TK/4/III/2016, menyebutkan PT Profab Indonesia wajib membayarkan hak-hak Fransiskus Simatupang atas Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) sepihak yang masih menyisakan sisa kontrak kerja selama 6 bulan.
"Perusahaan sengaja mengulur-ulur hak pekerja (Fransiskus-red), sementara sudah jelas dalam surat anjuran dikatakan bahwa perusahaan wajib membayarkannya," kata Nampat Silangit,Senin(28/3/16) kemarin sore, di depan PT Profab Indonesia.
Ia menjelaskan, pihak perusahaan sama sekali tidak ada memberikan tanggapan atas anjuran yang dikeluarkan Disnaker Batam. Sementara sudah jelas dalam surat anjuran tersebut masing-masing pihak diminta memberikan tanggapan selama 10 hari kerja sejak dikeluarkannya surat anjuran pada tanggal 2 Maret 2016 lalu.
"Kalau
perusahaan mau menanggapi anjuran tersebut, itu sudah kadaluarsa. Dan kalau pihak perusahaan tidak mau respon akan kasus ini, maka kita akan tetap lanjutkan ke PHI," katanya.
Namun demikian, Nampat juga mengatakan akan mendatangi Disnaker untuk menanyakan sikap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota atas tidak ditanggapinya surat anjuran yang dikeluarkan hubinsyaker.
"Saya akan tindak lanjuti kepada Kadisnaker sanksi apa yang akan diberikan kepada PT Profab,"pungkasnya.
Sementara itu, Hrd PT Profab Indonesia, Hendriko Panggabean saat dimintai keterangan usai menemui Fransiskus dan pendampingnya, dirinya tidak mau memberikan komentar.
"No Comment," ujar Hendriko kepada para wartawan sambil meninggal ruang resepsonis.
(red/dro)