Sidang Sengketa Konsumen PT Rexvin Propertindo di Tunda - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 07 Maret 2016

Sidang Sengketa Konsumen PT Rexvin Propertindo di Tunda

Sumber foto dikutip dari www.proverti321.biz
Batam,Buruhtoday.com - Sidang sengketa jual beli perumahan antara Ridwan Martono Silalahi melawan PT Rexvin Propertindo di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam di tunda karena majelis kurang lengkap.

"Sidang di tunda, katanya majelisnya kurang lengkap." ujar Ridwan kepada AMOK Group,Senin(7/3/2016) di kantor BPSK Kota Batam.   

Ridwan mengatakan, sidang hari ini (Senin-red) merupakan sidang lanjutan dari sebelumnya. Agenda sidang seharusnya mendengarkan keterangan saksi, tapi karena majelis dari BPSK tidak lengkap, maka sidang akan kembali digelar tanggal 14 Maret mendatang.

"Harusnya tadi mendengarkan saksi dari marketing perumahan dan pihak kantor Pos," katanya.

Ia menjelaskan bahwa permasalahan yang dialaminya tersebut juga sudah dilaporkan ke Polresta Barelang, atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pihak developer kepadanya.

"Kita sudah buat laporan ke Polresta Barelang pada tanggal 29 Februari 2016 lalu, dan Polisi sudah memanggil saksi untuk diperiksa," pungkasnya.

Menurutnya ada kejanggalan pada permasalahan yang menimpanya itu, salah satunya dalam surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan(PPJB) nomor :267/PPJB/RPM/2014 lalu. Dalam surat itu yang menandatangani surat tersebut adalah Supriadi selaku Direktur Utama PT Rexvin Putra Mandiri, tapi pada surat pembatalan konsumen dilakukan oleh PT Rexvin Propertindo dengan Andika selaku Direktur Utama.

"Atas perbedaan status inilah kita membuat laporan ke Polresta Bang, dan surat yang katanya dikirimkam melalui kantor Pos itu pun tidak pernah sampai ketangan saya," jelas Ridwan dengan memperlihatkan bukti-bukti yang ada ditangannya.  

Atas surat pembatalan konsumen tersebut, Ridwan pun mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah berupa uang booking fee dan cicilan uang muka(DP) sebanyak 12 pembanyaran.

"Saya mengalami kerugian sebesar Rp 25,4 juta." tutupnya. 

(gordon/AMOK).