Loggo Radiasi x-ray.(foto Istimewah.) |
Batam,Buruhtoday.com - Kepala Cabang atau Manager PT STP Batam, Washington membantah karyawannya melakukan pekerjaan Non Destructive Test (NDT) x-ray tanpa prosedur pada proyek instalasi pipa Perusahaan Gas Negara(PGN) disimpang lampu merah Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau, Minggu(3/4/2016) lalu.
Dia mengatakan pekerjaan yang dilakukan karyawannya sudah sesuai ketentuan yang ada, dan pada saat didapati AMOK Group pekerjaan x-ray sudah selesai dilakukan.
“Apa yang mau saya tanggapi di situ,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (5/4/2016) sore.
Menurutnya sudah sewajarnya jika tanda-tanda saat pengerjaan seperti, lampu, breket garis kuning, papan tanda kerja radiasi itu tidak ada di lokasi.
“Anggota saya sudah selesai kerja saat itu, jadi wajar kalau tidak ada tanda-tanda seperti itu,” jelasnya.
Dia juga mengatakan pekerjaan x-ray yang dilakukan perusahaannya selama ini sesuai dengan peraturan yang ada.
“Dapat informasi tentang prosedur dari mana pak? Bapak tahu semua itu?” ujarnya balik bertanya.
Ketika ditanya soal petugas proteksi radiasi (PPR) yang tidak berada dilokasi saat dilakukan pekerjaan X-RAY, dia berdalih petugas PPR sedang sakit saat itu.
“Petugas ada, cuma pada waktu itu lagi sakit, jadi tak bisa kerja,” jelasnya.
Sementara itu pihak PT PN selaku kontraktor Perusahaan Gas Negara(PGN) yang beralamat di Batu Ampar belum berhasil dikonfirmasi.
Karyawan bagian Quality Control(QC) bernisial N ketika dihubungi melalui sambungan telepon tidak bersedia menjawab konfirmasi AMOK Group.
“Hubungi saja ke kantor pak,” ujarnya tanpa bersedia menyebutkan alamat kantor PT PN di Batam, Senin(4/4/2016).
Diberitakan sebelumnya dua pekerja PT STP didapati melakukan pekerjaan Non Destructive Test (NDT) X-RAY yang diduga tanpa prosedur di proyek instalasi pipa Perusahaan Gas Negara(PGN) yang berada disimpang lampu merah Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau, Minggu(3/4/2016) dini hari.
Pantauan AMOK Group sekitar 01.45 WIB, kedua pekerja PT STP itu sedang melakukan x-ray dipinggir jalan umum, tepatnya 50 meter dari Pos Polisi Simpang Lubuk Baja tanpa dilengkapi prosedur seperti papan radiasi, breket (tali kuning radiasi), lampu tanda radiasi dan tanpa didampingi Petugas Proteksi Radiasi(PPR) yang bertugas sebagai safety dilapangan.
Kedua pekerja itu terlihat duduk santai dipinggir jalan umum sambil menunggu waktu kerja kamera radiasi berwarna kuning yang digunakan untuk menginspek weldingan pipa.
Salah satu dari pekerja menggunakan baju berwarna biru bertulisan PT STP dan satunya lagi menggunakan kaos berwarna hitam.
(red/tim)
Dia mengatakan pekerjaan yang dilakukan karyawannya sudah sesuai ketentuan yang ada, dan pada saat didapati AMOK Group pekerjaan x-ray sudah selesai dilakukan.
“Apa yang mau saya tanggapi di situ,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (5/4/2016) sore.
Menurutnya sudah sewajarnya jika tanda-tanda saat pengerjaan seperti, lampu, breket garis kuning, papan tanda kerja radiasi itu tidak ada di lokasi.
“Anggota saya sudah selesai kerja saat itu, jadi wajar kalau tidak ada tanda-tanda seperti itu,” jelasnya.
Dia juga mengatakan pekerjaan x-ray yang dilakukan perusahaannya selama ini sesuai dengan peraturan yang ada.
“Dapat informasi tentang prosedur dari mana pak? Bapak tahu semua itu?” ujarnya balik bertanya.
Ketika ditanya soal petugas proteksi radiasi (PPR) yang tidak berada dilokasi saat dilakukan pekerjaan X-RAY, dia berdalih petugas PPR sedang sakit saat itu.
“Petugas ada, cuma pada waktu itu lagi sakit, jadi tak bisa kerja,” jelasnya.
Sementara itu pihak PT PN selaku kontraktor Perusahaan Gas Negara(PGN) yang beralamat di Batu Ampar belum berhasil dikonfirmasi.
Karyawan bagian Quality Control(QC) bernisial N ketika dihubungi melalui sambungan telepon tidak bersedia menjawab konfirmasi AMOK Group.
“Hubungi saja ke kantor pak,” ujarnya tanpa bersedia menyebutkan alamat kantor PT PN di Batam, Senin(4/4/2016).
Diberitakan sebelumnya dua pekerja PT STP didapati melakukan pekerjaan Non Destructive Test (NDT) X-RAY yang diduga tanpa prosedur di proyek instalasi pipa Perusahaan Gas Negara(PGN) yang berada disimpang lampu merah Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau, Minggu(3/4/2016) dini hari.
Pantauan AMOK Group sekitar 01.45 WIB, kedua pekerja PT STP itu sedang melakukan x-ray dipinggir jalan umum, tepatnya 50 meter dari Pos Polisi Simpang Lubuk Baja tanpa dilengkapi prosedur seperti papan radiasi, breket (tali kuning radiasi), lampu tanda radiasi dan tanpa didampingi Petugas Proteksi Radiasi(PPR) yang bertugas sebagai safety dilapangan.
Kedua pekerja itu terlihat duduk santai dipinggir jalan umum sambil menunggu waktu kerja kamera radiasi berwarna kuning yang digunakan untuk menginspek weldingan pipa.
Salah satu dari pekerja menggunakan baju berwarna biru bertulisan PT STP dan satunya lagi menggunakan kaos berwarna hitam.
(red/tim)