Klaten,Buruhtoday.com - Badan Penyelengara Jaminan Sosial(BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Klaten melaporkan enam perusahaan yang melakukan penunggakan piutang premi iuran karyawan kepada Kejakasaan Negeri (Kejari) Kota Klaten.
Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Haryanto mengatakan, enam perusahaan itu dilaporkan melalui surat kuasa khusus (SKK) ke Kejari.
”Enam perusahaan itu tidak membayar premi karyawan. Ada piutang sejak 2015,” kata Haryanto, beberapa hari lalu.
Dia menjelaskan, enam perusahaan tersebut tidak membereskan premi yang seharusnya dilunasi tahun 2015 lalu. Mulai tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan menggunakan pendekatan hukum terhadap perusahaan yang sulit diingatkan.
Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Haryanto mengatakan, enam perusahaan itu dilaporkan melalui surat kuasa khusus (SKK) ke Kejari.
”Enam perusahaan itu tidak membayar premi karyawan. Ada piutang sejak 2015,” kata Haryanto, beberapa hari lalu.
Dia menjelaskan, enam perusahaan tersebut tidak membereskan premi yang seharusnya dilunasi tahun 2015 lalu. Mulai tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan menggunakan pendekatan hukum terhadap perusahaan yang sulit diingatkan.
"BPJS menggunakan jaksa pengacara negara atau Kejaksaan Negeri, sehingga perusahaan yang tidak patuh akan ditangani langsung oleh kejaksaan," ujarnya.
Selain enam perusahaan tersebut, tahun ini BPJS Ketenagakerjaan mulai membuat SKK bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan untuk ikut BPJS, terutama bagi pelaku usaha yang mampu tetapi enggan memberikan jaminan sosial kepada karyawan.
Sepanjang 2015-2016, kata Haryanto, belum ada pengusaha yang diproses sampai ke pengadilan. Sebab setelah dibuatkan SKK atau diberi peringatan, para pengusaha memilih mematuhi UU No 24/2009 tentang Jaminan Sosial. Tahun ini,
"Dari 46 pengusaha yang dipanggil kejaksaan, 15 orang langsung mendaftarkan buruhnya,"
Lanjut lagi "BPJS Ketenagakerjaan berharap pada semua pelaku usaha untuk segera mendaftarkan karyawannya pada jaminan sosial buruh." harapnya.
Kasi Perdata Tata Usaha Negara Kejari Klaten, Didik W Nugroho mengatakan sanksi hukum pidana bisa dijatuhkan jika UU Jaminan Sosial diabaikan.
"Selain UU, saat ini ada PP 44, 45, dan 46 tahun 2015. PP itu mengatur ketentuan rinci untuk jaminan kematian, kecelakaan kerja, dan hari tua. ”Sanksinya bisa saja berupa pidana,” jelasnya.
Didik juga menyebutkan untuk sanksi administratif berbentuk teguran dan denda dua persen.
"Apabila masih tidak taat hukum, pengusaha akan dilaporkan ke penyidik PPNS untuk pemberkasan pidana." tutupnya.
sumber Suaramerdeka.com
Selain enam perusahaan tersebut, tahun ini BPJS Ketenagakerjaan mulai membuat SKK bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan untuk ikut BPJS, terutama bagi pelaku usaha yang mampu tetapi enggan memberikan jaminan sosial kepada karyawan.
Sepanjang 2015-2016, kata Haryanto, belum ada pengusaha yang diproses sampai ke pengadilan. Sebab setelah dibuatkan SKK atau diberi peringatan, para pengusaha memilih mematuhi UU No 24/2009 tentang Jaminan Sosial. Tahun ini,
"Dari 46 pengusaha yang dipanggil kejaksaan, 15 orang langsung mendaftarkan buruhnya,"
Lanjut lagi "BPJS Ketenagakerjaan berharap pada semua pelaku usaha untuk segera mendaftarkan karyawannya pada jaminan sosial buruh." harapnya.
Kasi Perdata Tata Usaha Negara Kejari Klaten, Didik W Nugroho mengatakan sanksi hukum pidana bisa dijatuhkan jika UU Jaminan Sosial diabaikan.
"Selain UU, saat ini ada PP 44, 45, dan 46 tahun 2015. PP itu mengatur ketentuan rinci untuk jaminan kematian, kecelakaan kerja, dan hari tua. ”Sanksinya bisa saja berupa pidana,” jelasnya.
Didik juga menyebutkan untuk sanksi administratif berbentuk teguran dan denda dua persen.
"Apabila masih tidak taat hukum, pengusaha akan dilaporkan ke penyidik PPNS untuk pemberkasan pidana." tutupnya.
sumber Suaramerdeka.com