Batam,Buruhtoday.com - Soleh pemilik lahan seluas 2.600 meter persegi di Kavling Sei Lekop, Kelurahan Sei Pelunggut,Sagulung, mengaku tidak tenang setelah mengetahui oknum pegawai BP Batam berinisial SM diduga melakukan penggelapan lahan yang ditempatinya sampai puluhan tersebut.
Soleh mengatakan sejak pengembang datang bersama oknum anggota TNI beberapa bulan lalu ke rumahnya, dia sekeluarga menjadi tidak tenang, bahkan kesehatannya mengalami penurunan drastis.
“Kami sekeluarga kehilangan semangat hidup mas, tidur saja tak tenang. Sekarang saya dan keluarga sering sakit-sakitan,”ujar Soleh kepada AMOK Group, Jumat(8/4/2016) siang.
Dia mengatakan pihak pengembang hanya menawarkan uang sagu hati sebesar 30 juta dan ditolaknya. Soleh mengatakan lahan itu adalah harta satu-satunya peninggalan dari mendiang neneknya. Apalagi di situ juga terdapat usaha kusen miliknya, untuk menghidupi keluarga selama ini.
“PT CKN hanya berikan ganti rugi 30 juta, kami tolak. Datangnya juga bawa oknum anggota TNI untuk menekan kami,” ujarnya.
Meski demikian, Soleh mengaku akan tetap menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan jalur hukum yang berlaku. Rencananya Hari Senin depan(11/4/2016), Soleh didampingi LSM Batam Monitoring akan menemui Direktur lahan BP Batam untuk menanyakan kejelasan dari kepemilikan lahan tersebut.
“Insya Allah, Senin kami akan ke kantor BP Batam, meminta kejelasan dari lahan kami, termasuk PL yang asli yang di terima oleh SM(oknum pegawai BP Batam,” bebernya.
Dia berharap oknum pegawai BP Batam berinisial SM bisa di hadirkan, karena berkas asli masih di pegangnya, sejak diserahkan oleh Soleh bersaudara tahun 2014 lalu.
“Jujur, saya ingin ketemu dengan SM, karena berkas asli PL ada padanya sejak kami serahkan 2014 lalu. Biar semuanya jelas,” katanya.
Direktur Eksekutif Batam Monitoring, Nampat Silangit menegaskan permasalahan ini akan diselesaikan melalui proses hukum yang ada. Pasalnya, menurut dia, ini sudah pembohongan publik dan merugikan warga kecil.
“Kami akan tetap proses ini, ke PTUN juga. Karena ini termasuk pembohongan publik oleh saudara SM,” jelasnya.
Ditempat berbeda, perwakilan dari PT CKN, Piter Sitorus membantah semua tudingan yang disampaikan Soleh bersaudara. Dia mengatakan PT CKN telah mempunyai legalitas dari lahan sengketa tersebut.
“Gak ada,” jawab Piter saat ditanya apakah benar pengembang membawa oknum anggota TNI dan bersikap arogan ke keluarga korban melalui sambungan telepon.
Ia juga mengatakan akan tetap melakukan proses penggusuran sesuai jadwal, karena pengembang telah melakukan mediasi sebelumnya kepada Soleh bersaudara, walaupun hasilya selalu buntu.
“Kami akan tetap lakukan pemerataan, apa dasarnya mereka (Soleh bersaudara, red) menolak. Kami sudah ganti rugi 30 juta, tapi mereka selalu menolak, malah minta di hitung Rp 60 ribu per meter nya, apa itu masuk akal,” tandasnya.
(red/dro)