Batam,Buruhtoday.com - Dua karyawan PT STP yang tertangkap tangan sedang melakukan pekerjaan x-ray pada proyek pemasangan intalasi pipa milik Perusahaan Gas Negara(PGN) tepatnya disimpang Lampu Merah Lubuk Baja,Minggu(3/4) lalu, diduga kuat belum memiliki sertifikasi Operator Radiasi (OR) yang dikeluarkan Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN).
Berdasarkan pengakuan koordinator PT STP berinisial A pada AMOK Group ditempat kejadian, bahwa kedua karyawan yang melakukan pekerjaan x-ray tanpa didampingi Petugas Proteksi Radisasi(PPR) yakni EN dan SM belum memiliki sertifikasi.
"Mereka harian tetap kami. Tapi mereka berdua sudah pernah mengikuti pelatihan diklat, namun tidak lulus," ujarnya kepada AMOK Group, Minggu(3/4/2016) lalu.
Ia juga mengatakan, secara prosedur kerja seharusnya Petugas Proteksi Radiasi(PPR) berada dilokasi kerja pada saat pekerjaan x-ray berlangsung. Tetapi, hari ini (Minggu-red) dia tidak masuk kerja.
"PPR kita ada, cuma dia tidak masuk kerja," katanya.
Sementara itu, pantauan AMOK Group dilokasi tempat kejadian, satu unit mobil Avanza hitam metalik bernomor polisi BP 1720 EI dengan kondisi parkir dipinggir badan jalan yang juga digunakan dua karyawan PT STP sebagai tranportasi kerja untuk mengangkut alat-alat kerja x-ray atau benda berbahaya camera Gamma. Dan pada body mobil tersebut juga sama sekali tidak ada terpasang berupa gambar atau stiker loggo lambang radiasi.
(red/tim AMOK)