Batam,Buruhtoday.com - Kepala Cabang PT Survindo Tama Persada Batam, Washinton mengatakan bahwa karyawan Operator Radiasi (OR) yang dipekerjakan dilapangan telah memiliki sertifikasi berstandar internasional.
“Dari 12 staf kami, hanya 2 saja yang belum memiliki sertifikat, karena masih proses pembelajaran di lapangan,” ujarnya kepada AMOK Group dikantornya yang berada disalah satu perumahan mewah di Batam Center, Selasa (12/4/16) siang.
Dia juga mengatakan kantor PT STP sudah memiliki izin domisili usaha dari Kelurahan Taman Baloi, sedangkan izin usahanya dikeluarkan langsung oleh Batan dan Bapeten.
“Semua izin kita ada mas, baik dari Kelurahan setempat, Batan dan Bapeten,”jelasnya.
Menurutnya, PT STP hanya dijadikan untuk keperluan administrasi dan mess karyawan yang masih lajang dan bukan untuk tempat menyimpan alat radiasi dan alat pengangkutannya.
“Semua safety kok, jadi masih aman untuk petugas dan masyarakat,” terangnya.
Ditambahkannya bahwa limbah hasil proses pengerjaan di lapangan akan di kembalikan lagi ke tempat perusahaan membelinya dan setelah itu baru diberikan ke Bapeten untuk di tindak lanjuti.
Lurah Taman Baloi, Dwiki Setiawan ketika dikonfirmasi mengaku belum pernah menerima berkas permohonan domisili usaha PT STP.
“Itu masa berlakunya hanya 1 tahun saja. Selama saya menjabat berkasnya belum masuk, tidak tahu kalau sebelum saya ya!,” Dwiki diruang kerjanya.
Dia mengatakan pihaknya belum pernah melakukan survei ke lokasi. “Tugas saya hanya mengeluarkan surat rekomendasi saja, untuk usaha apa yang di jalankan, saya tidak tahu,” ucapnya.
Sebelumnya Kepala Cabang PT STP, Washington membantah karyawannya melakukan pekerjaan Non Destructive Test (NDT) x-ray tanpa prosedur pada proyek instalasi pipa Perusahaan Gas Negara(PGN) disimpang lampu merah Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau, Minggu(3/4/2016) lalu.
Dia mengatakan pekerjaan yang dilakukan karyawannya sudah sesuai ketentuan yang ada, dan pada saat didapati AMOK Group pekerjaan x-tray sudah selesai dilakukan.
“Apa yang mau saya tanggapi di situ,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (5/4/2016) sore.
Hingga berita ini diunggah, PT PN selaku kontraktor Perusahaan Gas Negara(PGN) yang beralamat di Batu Ampar belum berhasil dikonfirmasi.
“Semua safety kok, jadi masih aman untuk petugas dan masyarakat,” terangnya.
Ditambahkannya bahwa limbah hasil proses pengerjaan di lapangan akan di kembalikan lagi ke tempat perusahaan membelinya dan setelah itu baru diberikan ke Bapeten untuk di tindak lanjuti.
Lurah Taman Baloi, Dwiki Setiawan ketika dikonfirmasi mengaku belum pernah menerima berkas permohonan domisili usaha PT STP.
“Itu masa berlakunya hanya 1 tahun saja. Selama saya menjabat berkasnya belum masuk, tidak tahu kalau sebelum saya ya!,” Dwiki diruang kerjanya.
Dia mengatakan pihaknya belum pernah melakukan survei ke lokasi. “Tugas saya hanya mengeluarkan surat rekomendasi saja, untuk usaha apa yang di jalankan, saya tidak tahu,” ucapnya.
Sebelumnya Kepala Cabang PT STP, Washington membantah karyawannya melakukan pekerjaan Non Destructive Test (NDT) x-ray tanpa prosedur pada proyek instalasi pipa Perusahaan Gas Negara(PGN) disimpang lampu merah Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau, Minggu(3/4/2016) lalu.
Dia mengatakan pekerjaan yang dilakukan karyawannya sudah sesuai ketentuan yang ada, dan pada saat didapati AMOK Group pekerjaan x-tray sudah selesai dilakukan.
“Apa yang mau saya tanggapi di situ,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (5/4/2016) sore.
Hingga berita ini diunggah, PT PN selaku kontraktor Perusahaan Gas Negara(PGN) yang beralamat di Batu Ampar belum berhasil dikonfirmasi.