Batam,Buruhtoday.com - Polresta Barelang menangkap ratusan pasang sepatu ilegal merek Nike dan Converse dari dua mall di Kota Batam yakni Panbil Mall dan BCS Mall.
Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Desta Analis mengatakan penyitaan ratusan pasang sepatu ilegal tersebut dilakukan setelah mendapatkan laporan dari salah satu pemilik toko.
“Setelah mendapat laporan dari salah satu pemilik, kita langsung melakukan pengecekan di mall-mall di Batam dan mengamankan ratusan sepatu ilegal dari BCS Mall dan Panbil Mall,”ujarnya kepada wartawan, Senin(18/4/2016).
Terkait kasus ini, Desta mengatakan penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka yakni EY, AS, AY, AH.
“Kita sudah menetapkan 4 orang tersangka, dua diantaranya dari Panbil MALL berinisial EY dan AS serta AY dan AH dari BCS Mall. Salah satunya wanita yang berinisial AY adalah Pemilik toko di BCS Mall,” jelasnya.
Menurutnya setelah dilakukan pemeriksaan, para pelaku mengaku sepatu ilegal tersebut berasal dari Jawa Barat dan dijual dengan harga murah.
“Ini sepatu dari Jawa Barat. Mereka ini membeli itu dengan harga murah dan dipasarkan di Batam,” bebernya
Atas perbuatannya, ke-4 tersangka dijerat dengan pasal 94 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2001 tentang Merk dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
(red/Jef/cr 5)
Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Desta Analis mengatakan penyitaan ratusan pasang sepatu ilegal tersebut dilakukan setelah mendapatkan laporan dari salah satu pemilik toko.
“Setelah mendapat laporan dari salah satu pemilik, kita langsung melakukan pengecekan di mall-mall di Batam dan mengamankan ratusan sepatu ilegal dari BCS Mall dan Panbil Mall,”ujarnya kepada wartawan, Senin(18/4/2016).
Terkait kasus ini, Desta mengatakan penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka yakni EY, AS, AY, AH.
“Kita sudah menetapkan 4 orang tersangka, dua diantaranya dari Panbil MALL berinisial EY dan AS serta AY dan AH dari BCS Mall. Salah satunya wanita yang berinisial AY adalah Pemilik toko di BCS Mall,” jelasnya.
Menurutnya setelah dilakukan pemeriksaan, para pelaku mengaku sepatu ilegal tersebut berasal dari Jawa Barat dan dijual dengan harga murah.
“Ini sepatu dari Jawa Barat. Mereka ini membeli itu dengan harga murah dan dipasarkan di Batam,” bebernya
Atas perbuatannya, ke-4 tersangka dijerat dengan pasal 94 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2001 tentang Merk dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
(red/Jef/cr 5)