Batam,Buruhtoday.com - Mahmud, Ketua RT 03, RW 15 Kampung Pelanduk, Tanjung Uncang menyatakan telah sepakat akan melaporkan Ketua Tim Pengelola Kios Air berinisia TK ke Polisi, apabila tidak menepati janjinya untuk mengembalikan sebagian dari uang operasional kios air selama 1 tahun berjalan.
Pasca pemutusan aliran air yang dilakukan pihak PT Adhya Tirta Batam(ATB) terhadap kios airbeberapa waktu lalu, membuat warga dan ketua RT setempat geram pada Ketua Tim Pengelola yang diduga melakukan penggelapan pada uang operasinal kios air.
“Hari Rabu yang lewat dia (TK, red) disaksikan oleh tokoh masyarakat beserta warga sini, sudah berjanji akan mengembalikan uang operasional anggota selama satu tahun terakhir,” tegasnya.
Dia menegaskan bahwa TK hanya diminta untuk mengembalikan sebagain dari uang operasional tersebut.
“Saya minta 10 juta saja untuk biaya mengurus kontrak yang baru, sisanya terserah dialah,” bebernya.
Dikatakannya, jika besok TK tidak juga menepati janjinya, warga sudah sepakat akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum.
“Semua warga sudah setuju akan melaporkan TK ke Polisi,” jelasnya.
Dia juga mengaku bersedia mengambil alih pengelolaan kios air ATB tersebut jika oknum anggota Dewan berinisial MF selaku pihak yang mengurus izin tidak bertanggung jawab.
“Kalau beliau lepas tangan, saya yang ambil alih,”pungkasnya.
(red/cr 4)