Minahasa,Buruhtoday.com - Puluhan buruh asal Pulau Jawa yang bekerja sebagai buruh bangunan sekolah Balai Pendidikan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) di Desa Tawaang, Kecamatan Tengah, Minahasa Selatan terancam dipulangkan. Pasalnya, PT Nidya Karya selaku perusahaan yang merekrut mereka dari Pulau Jawa tidak mengantongi izin kerja.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Meydi Maindoka melalui pengawas ketenagakerjaan, Jerry Masinambow mengakui bahwa para buruh tersebut memang tidak memiliki izin untuk bekerja.
"Sesuai aturan memang para buruh tersebut harus ada izin kerja. Tanpa dibekali izin sudah jelas melanggar aturan ketenagakerjaan," ungkap Masinambow, Rabu (6/4) kemarin.
Meski demikian, keberadaan para buruh ini juga sempat menimbulkan pertanyaan dari pemerintah Desa Tawaang. Karena sejak tiba hingga bekerja pihak perusahaan tidak pernah melapor ke pemerintah desa.
Sebelumnya, PT Nidya Karya memperkerjakan buruh lokal. Namun sangat disayangkan gaji buruh lokal selama lima bulan tidak dibayarkan. Alih-alih menuntaskan masalah yang sedang dihadapi para buruh lokal, PT Nidya karya justru memperkerjakan buruh luar.
Dalam pertemuan tertutup dengan Kapolres Minsel AKBP Benny Bawensel beberapa waktu lalu, pihak perusahaan sendiri tidak mau ambil pusing, karena masalah tersebut dianggap diluar kebijakan perusahaan.
Justru dari perusahaan menganggap yang harus membayar gaji merupakan tanggungjawab dari sub kontraktor.
(sumber Manadoexpress.com)
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Meydi Maindoka melalui pengawas ketenagakerjaan, Jerry Masinambow mengakui bahwa para buruh tersebut memang tidak memiliki izin untuk bekerja.
"Sesuai aturan memang para buruh tersebut harus ada izin kerja. Tanpa dibekali izin sudah jelas melanggar aturan ketenagakerjaan," ungkap Masinambow, Rabu (6/4) kemarin.
Meski demikian, keberadaan para buruh ini juga sempat menimbulkan pertanyaan dari pemerintah Desa Tawaang. Karena sejak tiba hingga bekerja pihak perusahaan tidak pernah melapor ke pemerintah desa.
Sebelumnya, PT Nidya Karya memperkerjakan buruh lokal. Namun sangat disayangkan gaji buruh lokal selama lima bulan tidak dibayarkan. Alih-alih menuntaskan masalah yang sedang dihadapi para buruh lokal, PT Nidya karya justru memperkerjakan buruh luar.
Dalam pertemuan tertutup dengan Kapolres Minsel AKBP Benny Bawensel beberapa waktu lalu, pihak perusahaan sendiri tidak mau ambil pusing, karena masalah tersebut dianggap diluar kebijakan perusahaan.
Justru dari perusahaan menganggap yang harus membayar gaji merupakan tanggungjawab dari sub kontraktor.
(sumber Manadoexpress.com)