Udin Sialoho : Disnaker dan Imigrasi Harus Serius Memberikan Sanksi Pada TKA Ilegal di Batam - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 25 April 2016

Udin Sialoho : Disnaker dan Imigrasi Harus Serius Memberikan Sanksi Pada TKA Ilegal di Batam

Batam,Buruhtoday.com - Sekertaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sialoho menegaskan agar intansi terkait segera melakukan tindakan tegas atas dugaan penyalagunaan izin tinggal dan izin kerja Tenaga Kerja Asing(TKA) di Batam kususnya di PT Siemens Batu Ampar.

“Itu sebenarnya bukan hal yang baru lagi di Batam. Dibutuhkan keseriusan Dinas terkait untuk memberikan sanksi yang tegas,” ujar Udin kepada AMOK Group, Senin (25/4/2016) siang.

Udin mengatakan dari hasil sidak yang pernah dilakukan Komisi IV, salah satu perusahaan didapati mempekerjakan TKA yang tidak bisa berkomunikasi dalam bahasa Indonesia. Ditambah lagi, TKA tersebut tidak dilengkapi izin kerja di Indonesia.

“Kadang perusahaan sengaja mempekerjakannya, tanpa dilengkapi surat dan dokumen resmi. Bahasa Indonesia saja tak bisa. Ini kan bahaya,” jelasnya.

Meski demikian, DPRD Kota Batam kata Udin, tidak berwenang untuk memberikan sanksi kepada Perusahaan yang sudah menyalahi peraturan perizinan tersebut.

“DPRD bukanlah eksekutor, tapi hanya badan legislatif. Jadi kami tidak bisa main hajar saja. Kami akan sampaikan dulu ke Disnaker,” terangnya.

Udin berharap ada tindakan nyata dari Disnaker dan Imigrasi Batam untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti sengaja menyembunyikan TKA ilegal.

“Kalau memang sudah ditemukan, Iya tolong di tindak dong! Biar mereka jera,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Agus Widjaja menyatakan telah menurunkan tim ke PT Siemens Fabrication yard untuk memeriksa pekerja asing yang ada, Kamis(21/4/2016) kemarin.

Agus mengatakan tim yang diturunkan ke PT Siemens sebanyak 16 orang. Hasilnya sebanyak 48 pekerja asing diduga tidak mengantongi izin tinggal dan izin kerja.

“Ada 16 orang petugas datang ke PT Siemens. Ada 48 WNA yang masih kita selidiki izin tinggal dan izin kerjanya,” ujar Agus kepada AMOK Group di Kantor Imigrasi Batam, Jumat (22/4/16) pukul 17.00 WIB.


(red/dro)