Batam,Buruhtoday.com - Pembentukan pansus yang akan dilakukan di DPRD Kota Batam mendapat dukungan penuh dari Fraksi Partai Hati Nurani Bangsa. Hal itu ditegaskan Ketua Fraksi Hanura DPRD Batam, Muhammad Musofa kepada AMOK Group diruang kerjanya, Rabu(18/5/2016).
Menurut Musofa, akibat kegiatan reklamasi pantai yang terjadi. Daratan di Batam berpotensi semakin habis dan terjadi pendangkalan alur.
Menurut Musofa, akibat kegiatan reklamasi pantai yang terjadi. Daratan di Batam berpotensi semakin habis dan terjadi pendangkalan alur.
“Perlu di kawal adanya Peraturan Daerah (Perda), biar jangan kebablasan,” jelasnya.
Musofa mengatakan aktivitas reklamasi juga berpotensi merugikan banyak pihak, seperti masyarakat, pengusaha dan Pemko Batam.
“Semua ambil kesempatan tanpa kontrol, terjadi penimbunan. Sehingga merusak ekosistem yang ada,” bebernya.
Dikatakannya DPRD Kota Batam sudah bisa membentuk tim Pansus untuk membuat Peraturan Daerah(Perda) reklamasi.
“Ranperda itu cukup 7 orang, tak harus semua fraksi. Tapi untuk lebih kuat legalitasnya, harus lintas fraksi,” jelasnya.
Dia mengatakan bahwa untuk proses pembentukan pansus tidak membutuhkan waktu yang lama, karena sudah ketentuan aturan dan undang-undangnya.
“Hak inisiatif sudah, naskah akademik ok, kemudian kita simpulkan pokok-pokok pikiran dewan, baru ajukan ke paripurna,” tegasnya.
Dalam penggodokan Perda, nantinya DPRD Batam juga harus melibatkan semua pihak, termasuk Pemko, masyarakat dan pengusaha.
“Semua stakeholder ikut di dalamnya. Di situ nanti ada hak dan kewajibannya, serta ada sanksi-sanksi juga,” tandasnya.
Untuk menyelesaikan permasalahan reklamasi ini, Musofa berharap terjalin hubungan yang harmonis antara Pemko, DPRD dan instansi terkait.
“Kemarin saya sudah ketemu pak Wali, Beliau sangat mengapresiasi, dan meminta jangan sampai kecolongan lagi,”pungkasnya.
(red/tim)
Musofa mengatakan aktivitas reklamasi juga berpotensi merugikan banyak pihak, seperti masyarakat, pengusaha dan Pemko Batam.
“Semua ambil kesempatan tanpa kontrol, terjadi penimbunan. Sehingga merusak ekosistem yang ada,” bebernya.
Dikatakannya DPRD Kota Batam sudah bisa membentuk tim Pansus untuk membuat Peraturan Daerah(Perda) reklamasi.
“Ranperda itu cukup 7 orang, tak harus semua fraksi. Tapi untuk lebih kuat legalitasnya, harus lintas fraksi,” jelasnya.
Dia mengatakan bahwa untuk proses pembentukan pansus tidak membutuhkan waktu yang lama, karena sudah ketentuan aturan dan undang-undangnya.
“Hak inisiatif sudah, naskah akademik ok, kemudian kita simpulkan pokok-pokok pikiran dewan, baru ajukan ke paripurna,” tegasnya.
Dalam penggodokan Perda, nantinya DPRD Batam juga harus melibatkan semua pihak, termasuk Pemko, masyarakat dan pengusaha.
“Semua stakeholder ikut di dalamnya. Di situ nanti ada hak dan kewajibannya, serta ada sanksi-sanksi juga,” tandasnya.
Untuk menyelesaikan permasalahan reklamasi ini, Musofa berharap terjalin hubungan yang harmonis antara Pemko, DPRD dan instansi terkait.
“Kemarin saya sudah ketemu pak Wali, Beliau sangat mengapresiasi, dan meminta jangan sampai kecolongan lagi,”pungkasnya.
(red/tim)