Ini Fakta Baru Mengenai Dugaan Permainan Reklamasi Pantai Semakau Kecil - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 02 Mei 2016

Ini Fakta Baru Mengenai Dugaan Permainan Reklamasi Pantai Semakau Kecil

Batam,Buruhtoday.com - Aktifitas proyek reklamasi pantai yang dilakukan PT TK di Semakau Kecil, Kelurahan Belian, Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau seluas 4 hektar ternyata telah dialokasikan oleh Badan Pengusahaan(BP) Batam.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengendalian dan Dampak Lingkungan Daerah(Bapedalda) Kota Batam, Dendi Purnomo kepada AMOK Group, Minggu(1/5/2016) malam.

Dendi mengatakan Pulau Semakau Kecil hingga saat ini masih utuh, tapi disekitarnya telah dialokasikan oleh BP Batam seluas 4 Hektar dan sudah diterbitkan Pengalokasian Lahan(PL) dan Ijin Pematangan Lahan(IPL)nya kepada PT TK.

“PL dan IPL nya dikeluarkan BP Batam,” kata Dendi.

Terkait hal tersebut, Dendi mengaku sudah meminta Direktur Pembangunan BP Batam untuk tidak memperpanjang Ijin Pematangan Lahan(IPL) PT TK.

“Untuk TK, Bapedal sudah minta Direktur Pembangunan untuk tidak memperpanjang izin pematangan lahan(Cut & Fill),” tegas Dendi.

Berita sebelumnya, Kepala Badan Pengendalian dan Dampak Lingkungan Daerah(Bapedalda) Kota Batam, Dendi Purnomo menegaskan bahwa perusahaan yang melakukan reklamasi pantai Semakau Kecil, Kelurahan Belian seluas 4 hektar tidak memiliki izin.

“Perusahaan tersebut tidak memiliki izin UKL/UPL maupun Amdal,” tegas Dendi saat saat rapat koordinasi dengan Komisi I DPRD Batam, Jumat(29/4/2016) sore.

Dendi mengatakan pihaknya sudah meminta pihak perusahaan menghentikan kegiatan penimbunan diloksi tersebut, karena berdampak terhadap lalu lintas kapal tujuan Singapura dan Malaysia.

“Intinya reklamasi di sana tidak ada yang izinnya kita keluarkan,”bebernya.

(red/tim)