Batam,Buruhtoday.com - Kejaksaan Negeri(Kejari) Batam masih menunggu surat resmi dari Kejagung terkait untuk melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi reklamasi yang dilaporkan LSM NCW Kepri tanggal 23 April 2016 lalu.
“Laporan masuk ke Kejagung, maka dari itu kita masih menunggu surat resmi dari Kejagung. Apakah itu akan dilimpahkan ke daerah atau tim mereka (Kejagung,red) yang langsung turun ke Batam,” ujar Kasi Intel Kejari Batam Andri SH kepada AMOK Group diruang kerjanya, Senin(16/5/2016) pagi.
Andri mengatakan hingga saat ini pihak Kejagung belum ada berkoordinasi dengan Kejari Batam terkait laporan dugaan korupsi reklamasi di Batam.
“Untuk pelaporan LSM itu kita sangat mendukung, tapi keputusan semua ada di Kejagung. Kita hanya bisa mensupport dan memberikan apa yang dibutuhkan Kejagung terkait pelaporan tersebut,” jelasnya.
Berita sebelumnya, LSM Nasional Corruption Watch(NCW) Kepri telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi(Tipikor) dalam pengalokasian lahan reklamasi di Batam kepada Kejaksaan Agung tanggal 25 April 2016 lalu.
“Kuat dugaan adanya indikasi KKN oleh pejabat berwenang dalam pengalokasian lahan untuk reklamasi pantai di Batam,” ujar Ketua NCW Kepri Mulkansyah kepada AMOK Group sambil menunjukkan bukti laporannya ke Kejaksaan Agung beberapa hari lalu.
Mulkan mengatakan laporan tersebut diterima bagian pengaduan hukum Kejaksaan Agung tanggal 25 April 2016 pukul 11.30 WIB. Selain reklamasi Batam, Mulkan juga melaporkan dugaan korupsi reklamasi di Bintan.
“Dalam waktu dekat Kejagung akan turun berkoordinasi bersama Jaksa mereka di daerah untuk menindak lanjuti,” jelasnya.
(red/tim)
“Laporan masuk ke Kejagung, maka dari itu kita masih menunggu surat resmi dari Kejagung. Apakah itu akan dilimpahkan ke daerah atau tim mereka (Kejagung,red) yang langsung turun ke Batam,” ujar Kasi Intel Kejari Batam Andri SH kepada AMOK Group diruang kerjanya, Senin(16/5/2016) pagi.
Andri mengatakan hingga saat ini pihak Kejagung belum ada berkoordinasi dengan Kejari Batam terkait laporan dugaan korupsi reklamasi di Batam.
“Untuk pelaporan LSM itu kita sangat mendukung, tapi keputusan semua ada di Kejagung. Kita hanya bisa mensupport dan memberikan apa yang dibutuhkan Kejagung terkait pelaporan tersebut,” jelasnya.
Berita sebelumnya, LSM Nasional Corruption Watch(NCW) Kepri telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi(Tipikor) dalam pengalokasian lahan reklamasi di Batam kepada Kejaksaan Agung tanggal 25 April 2016 lalu.
“Kuat dugaan adanya indikasi KKN oleh pejabat berwenang dalam pengalokasian lahan untuk reklamasi pantai di Batam,” ujar Ketua NCW Kepri Mulkansyah kepada AMOK Group sambil menunjukkan bukti laporannya ke Kejaksaan Agung beberapa hari lalu.
Mulkan mengatakan laporan tersebut diterima bagian pengaduan hukum Kejaksaan Agung tanggal 25 April 2016 pukul 11.30 WIB. Selain reklamasi Batam, Mulkan juga melaporkan dugaan korupsi reklamasi di Bintan.
“Dalam waktu dekat Kejagung akan turun berkoordinasi bersama Jaksa mereka di daerah untuk menindak lanjuti,” jelasnya.
(red/tim)