Batam,Buruhtoday.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakya Daerah(DPRD) Kota Batam meminta agar perusahaan-perusahaan memenuhi standar HSE(Health, Safety, Environtment) untuk pengelolaan sampah dan limbah yang ada.
“Kita perlu mengawasi, banyak perusahaan yang tidak mengerti HSE dan tidak mengimplementasikan HSE tersebut. Maka dari itu kita undang perusahan untuk melihat kinerja mereka,” ujar Jeffry Simanjuntak didampingi Dendis Rajagukguk dan Bustamin saat Rapat Dengar Pendapat(RDP) Komisi III dengan Bapedalda, DKP dan beberapa perwakilan perusahaan di Batam, Rabu(4/5/2016).
Jeffry juga memempertanyakan pengelolaan dan manajemen perusahaan soal sampah maupun limbah yang berdampak terhadap lingkungan hidup.
“Kami mau tahu, apakah perusahan yang kami undang telah mengelola sampah atau limbah sudah sesuai dengan standar HSE,” ujarnya.
Menurutnya, setiap perusahan yang di undang terdapat laporan dari masyarakat bahwa ada temuan limbah yang di buang di selokan dan parit yang mengakibatkan pencemaran lingkungan.
“Kami dapat temuan, ada limbah yang di buang di parit yang dan itu mengakibatkan pencemaran lingkungan dan dampaknya itu ke warga,” bebernya.
Beberapa perusahaan yang diundang dalam RDP tersebut diantaranya, PT Schneider, PT Amtek Engineering, PT Noble, PT Infineon Tecnologies dan PP Honfoong Plastic Industries dan pengelola kawasan Industri Muka Kuning Batamindo. Tapi yang hadir dalam RDP tersebut hanya PT Honfoong, PT Noble dan Batamindo.
“Rapat ini akan di agendakan kembali, karena sebagian perusahaan yang diundang tidak datang dan perusahaan yang hadir dokumennya tidak lengkap,” kata Jeffry.
(red/ cr 4/5)