Batam,Buruhtoday.com - Dampak dari proyek reklamasi pantai Semakau Kecil. Empat unit lampu suar laut yang berfungsi membantu navigasi kapal laut milik Kantor Pelabuhan(Kanpel) Batam yang berada di sebelah kanan pelabuhan internasional Batam Center terancam roboh.
Pantauan AMOK Group dilapangan, Minggu(1/5/2016) sore, empat lampu suar tersebut hanya berjarak 10 meter dari lokasi reklamasi pantai semakau kecil yang dikerjakan oleh PT TK.
Padahal seharusnya jarak 500 meter bibir pantai, tidak boleh ada kegiatan, karena lampu suar setinggi 15 meter tersebut sangat vital bagi lalu lintas transportasi laut.
Ironisnya lagi, terlihat adanya pengerukan laut mengunakan tug boat mini yang diatasnya ada alat berat atau beko yang digunakan untuk mengeruk pasir dan lumpur yang diduga juga tanpa izin.
Ketua RW Belian Tuak, Rasiman mengatakan aktivitas pengerukan tersebut sudah berlangsung selama empat bulan dan hampir setiap hari beroperasi.
“Setiap kami melaut untuk menangkap ikan dan kepiting selalu terlihat aktivitas pengerukan disana,” ujarnya kepada AMOK Group, Minggu(1/5/2016) sore.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pelabuhan(Kanpel) Julianus mengatakan belum pernah mengeluarkan izin keruk di sepanjang alur lalu lintas transportasi laut Batam Centre.
Dia juga mengatakan perusahaan yang melakukan reklamasi pernah meminta izin untuk memindahkam lampu suar tersebut tapi tidak diizinkan Kanpel Batam.
“Seharusnya jarak 500 meter tidak boleh dilakukan aktivitas apapun di lampu suar tersebut dan itu sudah diatur dalam UU,” tegasnya beberapa hari lalu dikantornya.
Julianus menyatakan telah memberikan surat peringatan terhadap perusahaan tersebut. Dan rencananya akan dilayangkan surat kedua untuk menghentikan kegiatan reklamasi.
“Perusahaan sudah kami ingatkan dengan melayangkan surat pertama, agar menghentikan kegiatan karena berdampak terhadap lampu suar,” jelasnya.
(red/tim)
Pantauan AMOK Group dilapangan, Minggu(1/5/2016) sore, empat lampu suar tersebut hanya berjarak 10 meter dari lokasi reklamasi pantai semakau kecil yang dikerjakan oleh PT TK.
Padahal seharusnya jarak 500 meter bibir pantai, tidak boleh ada kegiatan, karena lampu suar setinggi 15 meter tersebut sangat vital bagi lalu lintas transportasi laut.
Ironisnya lagi, terlihat adanya pengerukan laut mengunakan tug boat mini yang diatasnya ada alat berat atau beko yang digunakan untuk mengeruk pasir dan lumpur yang diduga juga tanpa izin.
Ketua RW Belian Tuak, Rasiman mengatakan aktivitas pengerukan tersebut sudah berlangsung selama empat bulan dan hampir setiap hari beroperasi.
“Setiap kami melaut untuk menangkap ikan dan kepiting selalu terlihat aktivitas pengerukan disana,” ujarnya kepada AMOK Group, Minggu(1/5/2016) sore.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pelabuhan(Kanpel) Julianus mengatakan belum pernah mengeluarkan izin keruk di sepanjang alur lalu lintas transportasi laut Batam Centre.
Dia juga mengatakan perusahaan yang melakukan reklamasi pernah meminta izin untuk memindahkam lampu suar tersebut tapi tidak diizinkan Kanpel Batam.
“Seharusnya jarak 500 meter tidak boleh dilakukan aktivitas apapun di lampu suar tersebut dan itu sudah diatur dalam UU,” tegasnya beberapa hari lalu dikantornya.
Julianus menyatakan telah memberikan surat peringatan terhadap perusahaan tersebut. Dan rencananya akan dilayangkan surat kedua untuk menghentikan kegiatan reklamasi.
“Perusahaan sudah kami ingatkan dengan melayangkan surat pertama, agar menghentikan kegiatan karena berdampak terhadap lampu suar,” jelasnya.
(red/tim)