Batam,Buruhtoday.com - Kepala Biro Intelijen dan Investigasi DPP LIRA, Achmad Rosano menyatakan hasil lelang gula sebanyak 4057 karung yang di tangkap Bea dan Cukai Karimun di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL) Batam diduga terjadi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(KKN).
Rosano menduga oknum pejabat lelang KPKNL Batam bermain mata untuk memenangkan CV MKS yang mengajukan harga cukup fantastis yakni Rp 2,5 mliliar dari harga Rp 765.500.000.
“Ada 10 perusahaan yang mengikuti lelang tersebut, harga lelang sebanyak 4057 karung gula dan 5 kapal pompong dibuka senilai Rp 765.500.000. Anehnya perusahaan pemenang lelang berani pasang harga Rp 2,5 miliar,” ujar Rosano kepada AMOK Group Senin(9/5/2016) di Depan Kantor KPKNL Batam Center, Batam.
Rosano menduga oknum pejabat lelang KPKNL Batam bermain mata untuk memenangkan CV MKS yang mengajukan harga cukup fantastis yakni Rp 2,5 mliliar dari harga Rp 765.500.000.
“Ada 10 perusahaan yang mengikuti lelang tersebut, harga lelang sebanyak 4057 karung gula dan 5 kapal pompong dibuka senilai Rp 765.500.000. Anehnya perusahaan pemenang lelang berani pasang harga Rp 2,5 miliar,” ujar Rosano kepada AMOK Group Senin(9/5/2016) di Depan Kantor KPKNL Batam Center, Batam.
Menurut Rosano, indikasi kecurangan ini sangat beralasan, dikarenakan harga pemenang lelang sebesar Rp 2,5 miliar lebih tinggi dari harga gula eceran di pasar yakni Rp 11 ribu per kilo.
“Jika dihitung dengan harga eceran, pemenang lelang berani membeli seharga Rp 12.324 per kilo, sedangkan harga eceran di pasar hanya Rp 11 ribu,” bebernya.
Selain itu, kata dia, pemenang lelang juga masih dibebankan dengan biaya lainnya oleh panitia lelang, yakni sebanyak 2 persen atau sekitar Rp 50 juta
“Jika ditotal, pemenang lelang membeli gula tersebut seharga Rp 15 ribu per kilo, jauh lebih mahal dari harga eceran yang ada. Selain itu, gula yang dilelang itu diperkiran juga sudah expired,” jelasnya.
Rosano menegaskan bahwa kuat dugaan ada kongkalikong pejabat lelang untuk memenangkan CV MKS.
“Informasi terakhir yang kami dapat, perusahaan pemenang lelang hanya membayar Rp 1 miliar, padahal uang sebesar Rp 2,5 miliar tersebut harus disetor semua ke kas negara,” ujarnya.
Pejabat lelang KPKNL Batam Helmi mengatakan bahwa prosedur lelang yang ada sudah sesuai dengan mekanisme, dan memutuskan CV MKS sebagai pemenang dengan harga paling tinggi yakni sebesar Rp 2,5 miliar.
“Saya jamin murni dan adil dalam pelaksanaan lelang ini,” ujarnya.
Dijelaskannya, ada sepuluh perusahaan yang mengikuti lelang gula tersebut, dan diperoleh harga penawaran tertinggi dari CV MKS. Sedangkan tertinggi kedua adalah PT LI.
“Ada 10 perusahaan yang ikut lelang dan harga tertinggi dari CV MKS,” terangnya.
Meski mengaku lupa nama 10 perusahaan yang ikut lelang tersebut, Helmi mengatakan bahwa yang menentukan peserta lulus secara administrasi adalah pihak Bea Cukai.
“Setelah itu barulah kami melanjutkan siapa pemenangnya sesuai penawaran paling tinggi,”pungkasnya.
(red/di/AMOK)