Batam,Buruhtoday.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Bersama Rakyat (LSM Gebrak) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam menyikapi permasalahan reklamasi dengan membentuk panitia khusus (Pansus).
“Pansus diperlukan untuk mengklarifikasi pihak mana yang bertanggung jawab terkait proses reklamasi di Batam. Apakah Pemko atau BP Batam?” ujar Koordinator LSM Gebrak Agung Wijaya kepada AMOK Group di Batam Center, Senin(9/5/2016) sore.
Agung mengatakan permasalahan reklamasi ini sangat penting, karena terkait dengan penegakan hukum, aspek lingkungan dan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah(PAD) Kota Batam.
“Sudah seharusnya DPRD Batam menggunakan haknya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014,” jelasnya.
Menurutnya, dengan membentuk pansus reklamasi, proses transparansi dan akuntabilitas publik bisa dipertanggung jawabkan.
“Kenapa begitu? karena melalui pansus, pihak-pihak yang dipanggil tidak bisa menghindar,” jelasnya.
Dia juga mengatakan bahwa DPRD Batam telah kecolongan atas dibentuknya Tim 9 oleh Pemko Batam untuk mengevaluasi reklamasi yang ada.
“Tim 9 Pemko dibentuk, DPRD kecolongan. Seharusnya hak pengawasan ada di Dewan. Jika permasalahan reklamasi bermuara dari Pemko, masyarakat akan sulit mendapatkan jawaban yang komprehensif,” pungkasnya.
Seperti diketahui Tim 9 Pemko Batam saat ini masih melakukan evaluasi terhadap kegiatan reklamasi di beberapa lokasi yang ada.
Kepala Bapedalda Kota Batam, Dendi Purnomo mengatakan materi rapat pleno Tim 9 sedang dipersiapkan dan selanjutnya akan di laporkan ke Wali Kota Batam.
“Materi rapat pleno sedang disiapkan sambil menunggu analisis dari Bapeko dan Distanah,” ujar Dendi kepada AMOK Group, Senin(9/5/2016) sore.
(red/rud)
“Pansus diperlukan untuk mengklarifikasi pihak mana yang bertanggung jawab terkait proses reklamasi di Batam. Apakah Pemko atau BP Batam?” ujar Koordinator LSM Gebrak Agung Wijaya kepada AMOK Group di Batam Center, Senin(9/5/2016) sore.
Agung mengatakan permasalahan reklamasi ini sangat penting, karena terkait dengan penegakan hukum, aspek lingkungan dan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah(PAD) Kota Batam.
“Sudah seharusnya DPRD Batam menggunakan haknya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014,” jelasnya.
Menurutnya, dengan membentuk pansus reklamasi, proses transparansi dan akuntabilitas publik bisa dipertanggung jawabkan.
“Kenapa begitu? karena melalui pansus, pihak-pihak yang dipanggil tidak bisa menghindar,” jelasnya.
Dia juga mengatakan bahwa DPRD Batam telah kecolongan atas dibentuknya Tim 9 oleh Pemko Batam untuk mengevaluasi reklamasi yang ada.
“Tim 9 Pemko dibentuk, DPRD kecolongan. Seharusnya hak pengawasan ada di Dewan. Jika permasalahan reklamasi bermuara dari Pemko, masyarakat akan sulit mendapatkan jawaban yang komprehensif,” pungkasnya.
Seperti diketahui Tim 9 Pemko Batam saat ini masih melakukan evaluasi terhadap kegiatan reklamasi di beberapa lokasi yang ada.
Kepala Bapedalda Kota Batam, Dendi Purnomo mengatakan materi rapat pleno Tim 9 sedang dipersiapkan dan selanjutnya akan di laporkan ke Wali Kota Batam.
“Materi rapat pleno sedang disiapkan sambil menunggu analisis dari Bapeko dan Distanah,” ujar Dendi kepada AMOK Group, Senin(9/5/2016) sore.
(red/rud)