Pencairan Dana BAJ, Pemko Batam Kesulitan Paksakan Angka 70 Miliar - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 09 Mei 2016

Pencairan Dana BAJ, Pemko Batam Kesulitan Paksakan Angka 70 Miliar

Batam,Buruhtoday.com -  Amsakar Achmad selaku Wakil Wali Kota Batam mengatakan setelah Otoritas Jasa Keuangan(OJK) memutuskan Asuransi PT Bumi Asih Jaya(BAJ)  pailit atau bangkrut, sehingga sulit untuk memaksakan angka Rp 70 Miliar sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

“Kalau BAJ lakukan PK(Peninjauan Kembali), kita butuh waktu sekitar 2 tahunan,” ujar Amsakar, Senin(9/5/2016).

Selain membutuhkan waktu yang panjang, putusan PK kata Amsakar, belum tentu bisa menguatkan putusan Mahkamah Agung sebesar Rp 70 miliar.

“Bisa saja putusan PK lebih rendah dari MA, karena OJK telah memutuskan perusahaan(BAJ) ini bangkrut,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa Kepemimpinan Pemko Batam saat ini ingin menjadi bagian dari penyelesaian pencairan dana Jaminan Hari Tua(JHT) ribuan PNS dan THL yang ada.

“Kalau pegawai melalui pimpinan SKPD menyepakati, artinya kita ambil(tawaran BAJ sebesar Rp 57 miliar). Tapi kalau ada satu atau dua orang saja yang tidak sepakat, kita sepakat untuk tidak diambil,” kata Amsakar.

Amsakar mengatakan pihaknya sengaja mengundang Direktur PT Asuransi BAJ untuk mendudukkan masalah ini.

“Kita sudah bicara dengan BAJ dan mereka mengaku sudah pailit. Kalau sudah pailit apalagi yang kita cari? Kita paksakan Rp 70 miliar belum tentu bisa dibayarkan,” jelasnya.

Berita sebelumnya, seluruh Pegawai Negeri Sipil(PNS) dan Tenaga Harian lepas(THL) Pemerintah Kota Batam peserta Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) diminta menyepakati angka Rp 57 Miliar, agar pencairan dana Jaminan Hari Tua(JHT) yang selama ini berlarut-larut bisa segera dibayarkan.

Permintaan ini disampaikan langsung Direktur PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ), Boyke Sinaga kepada ratusan PNS yang hadir saat apel pagi Pemko Batam di lapangan Engku Putri, Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, Senin(9/5/2016).

“Kita minta pegawai untuk mengisi formulir kesepakatan selama tiga hari. Kalau ada satu saja pegawai yang menolak, maka batal di cairkan, kita akan ajukan PK,” ujar Boyke.

(red/dro)