Batam-Buruhtoday.com - Puluhan buruh korban penipuan PT PJK yang mengaku-ngaku sebagai penyalur tenaga kerja ke luar negeri mendatangi Mapolresta Barelang untuk mengadu, Rabu(18/5/2016) pagi.
Pantauan lapangan, puluhan korban yang juga memboyong isteri dan anak balita ini tampak berkumpul di halaman depan Mapolresta Barelang.
Perwakilan korban, Adrianus Mudon mengaku telah melaporkan permasalah yang mereka hadapi ke Unit III Polresta Barelang.
Dari laporan tersebut, pihak Kepolisian menyarankan para korban untuk mengumpulkan kwitansi asli untuk diserahkan ke Pengadilan.
“Kita diminta oleh pihak kepolisian untuk mengumpulkan kwitansi asli, karena ibu (Direktur PT PJK,red) itu mengatakan hanya segelintir orang saja yang jadi korban,” jelasnya.
Dijelaskannya bahwa setelah kwitansi tersebut terkumpul, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan.
“Setelah ini terkumpul akan lansung dilimpahkan ke Pengadilan, agar Pengadilan bisa menyita aset PT PJK. Karena ibu itu tidak mau membayar dan memilih dipenjara,” jelasnya.
Pasaribu, salah satu korban mengaku telah ditipu sebanyak jutaan rupiah. “Ini uang keluarga bang, makanya saya pertahankan, mudah-mudahan bisa segera dibayarkan,” harapnya.
Saat berita ini diunggah, puluhan korban dan keluarganya masih berada di Polresta Barelang.
(red/Jef)
Pantauan lapangan, puluhan korban yang juga memboyong isteri dan anak balita ini tampak berkumpul di halaman depan Mapolresta Barelang.
Perwakilan korban, Adrianus Mudon mengaku telah melaporkan permasalah yang mereka hadapi ke Unit III Polresta Barelang.
Dari laporan tersebut, pihak Kepolisian menyarankan para korban untuk mengumpulkan kwitansi asli untuk diserahkan ke Pengadilan.
“Kita diminta oleh pihak kepolisian untuk mengumpulkan kwitansi asli, karena ibu (Direktur PT PJK,red) itu mengatakan hanya segelintir orang saja yang jadi korban,” jelasnya.
Dijelaskannya bahwa setelah kwitansi tersebut terkumpul, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan.
“Setelah ini terkumpul akan lansung dilimpahkan ke Pengadilan, agar Pengadilan bisa menyita aset PT PJK. Karena ibu itu tidak mau membayar dan memilih dipenjara,” jelasnya.
Pasaribu, salah satu korban mengaku telah ditipu sebanyak jutaan rupiah. “Ini uang keluarga bang, makanya saya pertahankan, mudah-mudahan bisa segera dibayarkan,” harapnya.
Saat berita ini diunggah, puluhan korban dan keluarganya masih berada di Polresta Barelang.
(red/Jef)