Batam,Buruhtoday.com - Diduga perusahaan yang melakukan aktifitas reklamasi pantai di Semakau Kecil, Belian,Batam juga melakukan pengerukan laut tanpa izin mengunakan alat berat yang terapung diatas ponton berjarak sekitar 30-40 meter dari lokasi reklamasi.
Pantauan AMOK Group di lapangan, Minggu(1/5/2016) sore, terlihat sebuah alat berat terapung diatas ponton dan sedang tidak beraktivitas. Alat berat ini diduga untuk mengeruk pasir dan lumpur di sekitar laut Semakau Kecil yang memiliki kedalaman sekitar 4-5 meter.
Ali, Nelayan Kampung Tuak, Belian yang sehari-harinya menangkap kepiting dan udang dilokasi tersebut mengaku setiap hari melihat adanya aktivitas pengerukan laut di lokasi tersebut.
“Hampir setiap hari beraktivitas beko tersebut mengambil lumpur dan pasir yang dibuang ke bibir pantai,”bebernya.
Meski setiap hari menyaksikan aktivitas tersebut, dia mengaku warga yang ada tidak mampu berbuat apa-apa.
“Akibat ulah mereka hasil tangkapan kami terus merosot, yang ada hanya udang kecil dan kepiting kecil hidup disini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kanpel Batam Julianus menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin pengerukan laut di lokasi tersebut karena dapat mengganggu lalu lintas transportasi kapal ke pelabuhan Internasional Batam Center.
“Kalau kedalaman 50 meter ke atas baru rekomendasi kami keluarkan. Kalau di bawah itu biasanya pemerintah daerah,” ujarnya, Jumat(29/4/2016).
(red/tim)
Pantauan AMOK Group di lapangan, Minggu(1/5/2016) sore, terlihat sebuah alat berat terapung diatas ponton dan sedang tidak beraktivitas. Alat berat ini diduga untuk mengeruk pasir dan lumpur di sekitar laut Semakau Kecil yang memiliki kedalaman sekitar 4-5 meter.
Ali, Nelayan Kampung Tuak, Belian yang sehari-harinya menangkap kepiting dan udang dilokasi tersebut mengaku setiap hari melihat adanya aktivitas pengerukan laut di lokasi tersebut.
“Hampir setiap hari beraktivitas beko tersebut mengambil lumpur dan pasir yang dibuang ke bibir pantai,”bebernya.
Meski setiap hari menyaksikan aktivitas tersebut, dia mengaku warga yang ada tidak mampu berbuat apa-apa.
“Akibat ulah mereka hasil tangkapan kami terus merosot, yang ada hanya udang kecil dan kepiting kecil hidup disini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kanpel Batam Julianus menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin pengerukan laut di lokasi tersebut karena dapat mengganggu lalu lintas transportasi kapal ke pelabuhan Internasional Batam Center.
“Kalau kedalaman 50 meter ke atas baru rekomendasi kami keluarkan. Kalau di bawah itu biasanya pemerintah daerah,” ujarnya, Jumat(29/4/2016).
(red/tim)