Batam,Buruhtoday.com - Badan Pengusahaan(BP) Batam diminta mengembalikan lahan di Semakau Kecil seluas 8 hektar yang telah ditimbun PT TK untuk dijadikan ke fungsi awalnya.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Tim 9 Pemko Batam, Dendi Purnomo seusai menggelar rapat dengan BP Batam dan Kanpel Tanjungpinang di kantor Bapedalda Batam, Jumat(20/5/2016) sore.
Sebelum rapat di Bapedalda, Tim 9 Pemko Batam bersama Kanpel Tanjungpinang dan BP Batam melakukan pengecekan ke lokasi reklamasi Semakau Kecil.
“Tadi tim turun ke lapangan untuk mengecek keselamatan jalur pelayaran Batam Center,” jelas Dendi.
Menurutnya Kanpel Tanjungpinang telah merekomendasikan agar BP Batam menghentikan kegiatan perizinan reklamasi di Batam, khususnya Pulau Semakau Kecil.
“Harusnya ada koridor keselamatan pelayaran sebesar 500 meter dari lokasi jalur kapal,” kata Dendi.
Dijelaskannya bahwa lokasi yang telah ditimbun oleh PT TK harus dipotong seluas 8 ribu meter dari bibir pantai.
“Kesimpulan sementara, Dinas Navigasi Kelautan Kanpel Tanjungpinang menyarankan ada koridor kiri dan kanan jalur untuk lalu lintas kapal seluas 500 meter, tapi BP Batam minta hanya 250 meter,” terangnya.
Dendi mengatakan BP Batam masih keberatan dengan adanya rekomendasi dari Kanpel Tanjungpinang.
“Sementara ini, BP Kawasan masih keberatan, tentang rekomendasi tersebut. Tapi yang pasti aturan memang begitu,”pungkasnya.
(red/tim)
Hal itu ditegaskan Sekretaris Tim 9 Pemko Batam, Dendi Purnomo seusai menggelar rapat dengan BP Batam dan Kanpel Tanjungpinang di kantor Bapedalda Batam, Jumat(20/5/2016) sore.
Sebelum rapat di Bapedalda, Tim 9 Pemko Batam bersama Kanpel Tanjungpinang dan BP Batam melakukan pengecekan ke lokasi reklamasi Semakau Kecil.
“Tadi tim turun ke lapangan untuk mengecek keselamatan jalur pelayaran Batam Center,” jelas Dendi.
Menurutnya Kanpel Tanjungpinang telah merekomendasikan agar BP Batam menghentikan kegiatan perizinan reklamasi di Batam, khususnya Pulau Semakau Kecil.
“Harusnya ada koridor keselamatan pelayaran sebesar 500 meter dari lokasi jalur kapal,” kata Dendi.
Dijelaskannya bahwa lokasi yang telah ditimbun oleh PT TK harus dipotong seluas 8 ribu meter dari bibir pantai.
“Kesimpulan sementara, Dinas Navigasi Kelautan Kanpel Tanjungpinang menyarankan ada koridor kiri dan kanan jalur untuk lalu lintas kapal seluas 500 meter, tapi BP Batam minta hanya 250 meter,” terangnya.
Dendi mengatakan BP Batam masih keberatan dengan adanya rekomendasi dari Kanpel Tanjungpinang.
“Sementara ini, BP Kawasan masih keberatan, tentang rekomendasi tersebut. Tapi yang pasti aturan memang begitu,”pungkasnya.
(red/tim)