Batam,Buruhtoday.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan mantan Direktur RSUD Embung Fatimah Batam, Fadillah Mallarangan dan RD selaku Direktur PT Alexa Mandiri Utama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan APBN tahun 2014.
“Kami yakin tersangka melakukan korupsi, karena ada kerugian negara, makanya kami tetapkan sebagai tersangka sebelum hasil audit BPKP keluar,” ujar Kasi Pidsus Kejari Batam, M Iqbal , Jumat(13/5/2016).
“Kami yakin tersangka melakukan korupsi, karena ada kerugian negara, makanya kami tetapkan sebagai tersangka sebelum hasil audit BPKP keluar,” ujar Kasi Pidsus Kejari Batam, M Iqbal , Jumat(13/5/2016).
Iqbal mengatakan pihaknya telah mengantongi 303 alat bukti yang diperoleh dari Internal dan eksternal Rumah Sakit.
“Untuk alat bukti, kita sudah kantongi 303 alat bukti yakni UPS komputer, dokumen, Laptop, PC komputer, surat kontrak pengadaan, surat kontrak pemenang tender dan masih banyak lagi,” bebernya.
Kata Iqbal, kasus dugaan korupsi pengadaaan alat kesehatan tahun 2014 berbeda dengan kasus yang ditangani Mabes Polri.
“Mabes tangani perkara dugaan korupsi Alkes 2011 dan kami tahun 2014,” jelasnya.
Terkait jumlah kerugian negara, Iqbal mengaku masih melakukan koordinasi dengan ahlinya.
“Ahlinya masih menyelidiki di TKP, nanti kalau sudah dapat berapa kerugian negara kita akan langsung umumkan ke teman-teman media,”jelasnya.
Iqbal mengatakan kedua tersangka dijerat denagn Pasal 1 ayat 2 Jo Pasal 18 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah di ubah menurut UU No 20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI No 31 tahun.
(red/Jef)