JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menyatakan pensiun PNS tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya(THR) seperti yang telah dijanjikan pemerintah setengah dari gaji pokok. Namun, THR hanya akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil(PNS) yang masih aktif.
Kata Bambang, pensiun PNS hanya akan menerima gaji ke-13, bukan THR.
"Kalau pensiunan PNS gaji ke-13. THR hanya untuk pegawai aktif," ucap Bambang saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (17/6/2016).
Ia juga mengakui bahwa pemebrian THR kepada PNS baru pertama kali ini dilakukan. Dan untuk THR atau yang sering disebut gaji ke 14 dibayarkan sebagai pengganti peniadaan kenaikan gaji PNS pada tahun ini, dan pembayarannya baru akan diproses minggu depan.
"Ini pertama kali kita kasih THR, dan minggu depan kita mulai memprosesnya. Jadi kalau mau lihat ke depan, nanti saja," ujar dia.
Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan sanggup membayar seluruh gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun para pensiunan PNS. Anggaran yang dibutuhkan untuk membayar hak abdi negara ini mencapai sekitar Rp 14 triliun dan harus disetor dalam waktu berdekatan.
Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan sanggup membayar seluruh gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun para pensiunan PNS. Anggaran yang dibutuhkan untuk membayar hak abdi negara ini mencapai sekitar Rp 14 triliun dan harus disetor dalam waktu berdekatan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu, Askolani mengungkapkan pemerintah telah menganggarkan dana sekitar Rp 7 triliun-Rp 8 triliun untuk membayar gaji ke-13. Sedangkan untuk gaji ke-14 atau THR, jumlahnya kurang lebih sama dengan gaji ke-13.
"Gaji ke-13 anggarannya Rp 7 triliun-Rp 8 triliun. Kalau untuk THR kurang lebih sama dengan gaji ke-13 besarannya," jelas dia.
(sumber Liputan6.com)