Cimahi,Buruhtoday.com - Suasana bulan puasa tidak menyurutkan gerakan mantan buruh PT Sukanda Jaya melakukan aksi unjuk rasa di depan lokasi pabrik di Jln. Daeng Muhammad Ardiwinata Kota Cimahi, Kamis(9-6-2016).
Para buruh menuntut perusahaan menyelesaikan kewajibannya atas hak-hak para mantan karyawan tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) untuk membayarkan sebesar 300 juta uang pesangon kepada 15 buruh yang di PHK pada 2014 lalu.
Permasalahan sengketa antara buruh dan pihak perusahaan sudah berlangsung sejak 2014 lalu, awalnya permasalahan dipicu dari pemotongan upah yang dialami buruh berulang kali hingga terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak karena aksi unjuk rasa. Dan kasus tersebut bergulir ke Pengadilan Hubungan Industrial.
"Hasil putusan MA menyatakan, 62 karyawan dinyatakan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT) atau tenaga kontrak dan 15 karyawan dinyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT) atau karyawan tetap. Bagi karyawan kontrak, masa kerja mereka dianggap berakhir. Sedangkan bagi pekerja tetap, mereka di PHK dan harus mendapat hak-hak sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku," kata Ketua SBSI 1992 Kota Cimahi Asep Jamaludin.
Ia menyebutkan bahwa Putusan MA sudah keluar sejak Maret 2016 lalu, akan tetapi belum juga dilaksanakan oleh pihak perusahaan.
"Perusahaan tidak ada itikad baik menyelesaikan kewajibannya. Kalau dihitung, nilai yang harus dibayar terhitung kecil hanya Rp 300 jutaan, tidak sebanding dengan pengorbanan buruh selama 2 tahun tanpa kepastian," ujarnya.
Asep berharap, kiranya aksi unjuk rasa yang dilakukannya dengan para buruh lainnya membuahkan hasil yang baik. Pasalnya, selama dua tahun kasus ini dinanti-nantikan para buruh.
"Mudah-mudahan dengan aksi di bulan Ramadan ada berkahnya bagi kami buruh untuk bisa mendapat haknya," pungkasnya.
sumber Pikiranrakyat.com