GRESIK - Puluhan buruh PT Sekawan Intiplast di Desa Bambe, Driyorejo yang dibawa polisi ke Mapolres Gresik untuk dimintai keterangan pasca terjadinya unjuk rasa didepan perusahaan karena menuntut dirumahkan tanpa batas waktu ahirnya dipulangkan, Selasa (14/6/2016) sekitar pukul 16.00 WIB.
Sedikitnya ada 40 karyawan yang diperiksa, dan setelah dimintai keterangan mereka dipulangkan.
Sedikitnya ada 40 karyawan yang diperiksa, dan setelah dimintai keterangan mereka dipulangkan.
"Kita harus pulang sama-sama," kata Nanang Maulana selaku pengurus F-SPMI Cabang Surabaya, yang ikut mengawal buruh pabrik kantong plastik tersebut.
Buruh pabrik yang diperiksa dipulangkan dengan dua truk Dalmas Polres Gresik.
"Kita kawal saudara kita. Kita di belakang mobil Pak Polisi," imbuhnya.
Unjuk rasa tersebut telah berlangsung tiga pekan lebih karena ratusan buruh dirumahkan tanpa batas waktu. Mereka juga mengaku telah bekerja 2 tahun lebih di perusahaan pabrik pembuat kantong plastik tersebut.
sumber Surya.co.id