Kerawang - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Suroto menyatakan, setiap tahunnya Pemkab Kerawang selalu membuka posko pengaduan THR untuk menampung permasalahan yang dialami ribuan buruh menjelang lebaran.
Kata Suroto, dengan adanya posko ini, diharapkan setiap buruh yang bermasalah segera melapor, terutama yang berkaitan dengan THR.
"Kami khawatir ada perusahaan yang menangguhkan THR atau ada karyawan yang tak menerima tunjangan tersebut," ujar Suroto, Rabu (8/6/2016).
Ia menyebutkan, di daerah Kabupaten Kerawang terdapat 1.569 perusahaan, baik asing maupun dalam negeri. Dengan banyaknya perusahaan ini, tak menutup kemungkinan masalah yang mendera buruh pun dipastikan tinggi.
Ia menyebutkan, di daerah Kabupaten Kerawang terdapat 1.569 perusahaan, baik asing maupun dalam negeri. Dengan banyaknya perusahaan ini, tak menutup kemungkinan masalah yang mendera buruh pun dipastikan tinggi.
"Posko ini tak hanya bagi karyawan pabrik, tapi juga terbuka untuk karyawan lainnya. Misalnya pegawai toko atau pegawai SPBU," katanya.
Suroso juga mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk memberikan THR terhadap karyawannya paling lambat sepekan menjelang hari raya. Jika mereka menangguhkan atau tidak membayarkan hak karyawan itu, pihaknya akan melayangkan sanksi kepada perusahaan tersebut.
"Untuk sanksinya bisa berupa penangguhan sampai pencabutan izin memperkerjakan tenaga kerja asing (IMTA)," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Karawang, Reisa Sartono mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pemerintah. Karena posko pengaduan itu sangat dibutuhkan oleh buruh, dan tidak semua buruh bernasib baik saat lebaran nanti.
"Kalau buruh yang sudah berserikat mungkin tidak ada masalah. Yang kami khawatirkan, justru buruh di sektor lain. Seperti pegawai pertokoan atau lainnya. Itu yang harus jadi perhatian," ujar dia.
Reisa juga berharap para buruh pabrik mayoritas bisa mendapatkan haknya dengan baik pada perayaan lebaran Idul Fitri tahun ini.
"Untuk sanksinya bisa berupa penangguhan sampai pencabutan izin memperkerjakan tenaga kerja asing (IMTA)," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Karawang, Reisa Sartono mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pemerintah. Karena posko pengaduan itu sangat dibutuhkan oleh buruh, dan tidak semua buruh bernasib baik saat lebaran nanti.
"Kalau buruh yang sudah berserikat mungkin tidak ada masalah. Yang kami khawatirkan, justru buruh di sektor lain. Seperti pegawai pertokoan atau lainnya. Itu yang harus jadi perhatian," ujar dia.
Reisa juga berharap para buruh pabrik mayoritas bisa mendapatkan haknya dengan baik pada perayaan lebaran Idul Fitri tahun ini.
"Kalaupun ada penangguhan, biasanya perusahaan tersebut akan melaporkan atau berkoordinasi dengan Disnakertrans setempat." tutupnya.
Sumber Inilahkoran.com,