DEPOK - Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno menyatakan seluruh perusahaan harus mematuhi Peraturan Pemerintah(PP) No.6/2015 tentang kewajiban perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan minimal yang sudah bekerja selama 1 bulan.
“Harapan buruh perusahaan segera membayarkan THR-nya. Karena PP 06/2015 yang tadinya bekerja 3 bulan dulu baru dapat THR, sekarang 1 bulan sudah dapat THR proporsional. Yang dapat orang bekerja 30 hari dari hari raya wajib diberikan THR,” ujarnya,Senin (13/6/2016).
Wido menyebutkan, jika tidak mematuhi aturan tersebut, maka buruh mengancam akan melaporkan perusahaan kepada pemerintah agar mendapat sanksi. Di mana perusahaan harus membayar bunga 2,5% per hari dibayarkan ke gaji karyawan.
“Kita harus kawal ini hak kawan-kawan dan ada sanksi. THR tak dibayarkan sanksinya bunga, kalau sehari saja 2,5% perusahaannya membayar bunga dibayarkan ke karyawan,” terangnya.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan mengadvokasi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada buruh. Namun, dia mengakui ada perusahaan yang mengalami pailit dan tidak mampu membayar THR ataupun gaji karyawan.
“Permasalahan yang ada banyak kawan-kawan enggak ada SP-nya. Seharusnya disnakersos melindungi. Kalau tidak, kan kami yang mengorganisir yang jadi anggota. Kalau datang maka kami advokasi.,” pungkasnya.
sumber Sindonews.com