JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri menegaskan bahwa hari ini,(rabu,29 Juni 2016) merupakan hari terahir bagi perusahaan untuk menjalankan kawaiban membayarkan Tunjangan Hari Raya kepada karyawan.
“Kita meminta kepada seluruh perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya membayar THR sesuai dengan ketentuannya. Batas akhirnya ya, H-7 ini, kalau lewat maka akan kena denda, kena teguran dan kena sanksi,” ujar Hanif dalam siaran pers, Rabu (29/6/2016).
Ia menjelaskan, pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi setiap perusahaan sebagai pemberi kerja kepada karyawan. Dan menghimbau kepada pekerja untuk melaporkan permasalahnnya kepada Posko-posko Pengaduan THR di tingkat Pusat (kantor Kemnaker) atau di Dinas Tenaga Kerja masing-masing Provinsi, Kabupaten/Kota.
Seperti diketahui, terkait pengaturan pembayaran THR, Menaker M Hanif Dhakiri melakukan terobosan baru di bidang ketenagakerjaan dengan penerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan aturan baru tersebut, ditegaskan pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapat THR. Padahal aturan sebelumnya yaitu Permenaker No 4 Tahun 1994 dinyatakan pembagian THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 bulan.
Tak hanya itu, Hanif pun menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20/2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif, Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang didalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.
Dalam ketentuan sanksi administratif yang mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 20 Tahun 2016 tersebut dinyatakan apabila pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.
Pengusaha juga akan dikenai sanksi administratif. Sanksi yang akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Ia menjelaskan, pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi setiap perusahaan sebagai pemberi kerja kepada karyawan. Dan menghimbau kepada pekerja untuk melaporkan permasalahnnya kepada Posko-posko Pengaduan THR di tingkat Pusat (kantor Kemnaker) atau di Dinas Tenaga Kerja masing-masing Provinsi, Kabupaten/Kota.
Seperti diketahui, terkait pengaturan pembayaran THR, Menaker M Hanif Dhakiri melakukan terobosan baru di bidang ketenagakerjaan dengan penerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan aturan baru tersebut, ditegaskan pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapat THR. Padahal aturan sebelumnya yaitu Permenaker No 4 Tahun 1994 dinyatakan pembagian THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 bulan.
Tak hanya itu, Hanif pun menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20/2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif, Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang didalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.
Dalam ketentuan sanksi administratif yang mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 20 Tahun 2016 tersebut dinyatakan apabila pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.
Pengusaha juga akan dikenai sanksi administratif. Sanksi yang akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
sumber : Kontan.co.id