Buruhtoday.com - Kabar gembira datang dari Kota Makasar, dimana Serikat Pekerja Rumah Tangga(PRT) telah dibentuk agar dapat memperjuangkan kesejahteraan para pekerja rumah tangga yang selama ini masih jauh dari harapan, dan banyaknya kasus yang sangat memprihatinkan.
Berdasarkan data ILO (2013) menyebutkan bahwa waktu kerja PRT umumnya menyimpang dari standar nasional dan internasional yakni 40 jam dalam seminggu. Akan tetapi, hal tersebut masih belum dihargai oelh banyak pihak.
Mayoritas PRT (68%) bekerja 7 hari penuh tanpa hari libur mingguan dan bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu. Bahkan yang lebih tragis, praktek serupa perbudakan juga masih ditemui, dimana PRT dipekerjakan di tempat tertutup, tidak diperbolehkan menemui keluarga dan mendapat penyiksaan.
Salah satu yang menjadi penyebab dari kondisi buruk yang dialami PRT adalah keengganan public untuk mengakui dan mensejajarkan PRT seperti layaknya buruh atau karyawan lainnya.
Padahal secara legal formil, dalam Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ditegaskan bahwa “Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”.
Selain itu dalam UUD RI 45 yang merupakan aturan hukum tertinggi di Negara kita juga telah ditegaskan bahwa, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Lebih lanjut juga ditegaskan bahwa, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
Bahkan dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada Pasal 10 disebutkan bahwa “Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dapat dibentuk berdasarkan sektor usaha, jenis pekerjaan, atau bentuk lain sesuai dengan kehendak pekerja/buruh”.
Kemudian dalam bagian penjelasan pasal 10 ditegaskan bahwa “Yang dimaksud dengan serikat pekerja/serikat buruh bentuk lain adalah suatu serikat pekerja/serikat buruh yang dibentuk tidak berdasarkan satu sektor usaha tertentu atau jenis pekerjaan tertentu. Misalnya pekerja/buruh di perusahaan roti, pekerja/buruh di perusahaan batik, dan pekerja/buruh di perusahaan sepatu atau pekerja/buruh pembantu rumah tangga, para pekerja/buruh yang bersangkutan bergabung membentuk satu serikat pekerja/serikat buruh. Yang terbaru, Mentri tenaga kerja pada tahung 2015 telah menerbitkan Permenaker No.2/2015 tentang Perlindungan terhadap PRT.
Namun ternyata, berbagai peraturan hukum tersebut, belum memberikan jaminan bagi peningkatan kerja layak dan mertabat bagi PRT. Jutaan orang yang bekerja sebagai PRT belum terpenuhi hak-haknya seperti pekerja/buruh yang lain. Bahkan pengakuan PRT sebagai Pekerja pun masih sering dinafikan. Padahal kontribusi PRT yang bekerja di dalam dan di luar negeri sangat signifikan.
Berbagai persoalan yang dijabarkan di atas, yang mendasari PRT di Makassar, menginisiasi terbentuknya sebuah serikat pekerja khusus untuk PRT, melalui Kongres pertamanya yang dilaksanakan pada hari Selasa, 14 Juni 2016 di Antang Makassar. Ini adalah serikat PRT pertama di Makassar.
Setelah melalaui rangkain kegiatan mulai dari pengesahan AD/ART, akhirnya pada sesi pemilihan ketua, mayoritas peserta, memilih Sulastri sebagai ketua untuk masa bakti 2016-201.
Bahkan dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada Pasal 10 disebutkan bahwa “Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dapat dibentuk berdasarkan sektor usaha, jenis pekerjaan, atau bentuk lain sesuai dengan kehendak pekerja/buruh”.
Kemudian dalam bagian penjelasan pasal 10 ditegaskan bahwa “Yang dimaksud dengan serikat pekerja/serikat buruh bentuk lain adalah suatu serikat pekerja/serikat buruh yang dibentuk tidak berdasarkan satu sektor usaha tertentu atau jenis pekerjaan tertentu. Misalnya pekerja/buruh di perusahaan roti, pekerja/buruh di perusahaan batik, dan pekerja/buruh di perusahaan sepatu atau pekerja/buruh pembantu rumah tangga, para pekerja/buruh yang bersangkutan bergabung membentuk satu serikat pekerja/serikat buruh. Yang terbaru, Mentri tenaga kerja pada tahung 2015 telah menerbitkan Permenaker No.2/2015 tentang Perlindungan terhadap PRT.
Namun ternyata, berbagai peraturan hukum tersebut, belum memberikan jaminan bagi peningkatan kerja layak dan mertabat bagi PRT. Jutaan orang yang bekerja sebagai PRT belum terpenuhi hak-haknya seperti pekerja/buruh yang lain. Bahkan pengakuan PRT sebagai Pekerja pun masih sering dinafikan. Padahal kontribusi PRT yang bekerja di dalam dan di luar negeri sangat signifikan.
Berbagai persoalan yang dijabarkan di atas, yang mendasari PRT di Makassar, menginisiasi terbentuknya sebuah serikat pekerja khusus untuk PRT, melalui Kongres pertamanya yang dilaksanakan pada hari Selasa, 14 Juni 2016 di Antang Makassar. Ini adalah serikat PRT pertama di Makassar.
Setelah melalaui rangkain kegiatan mulai dari pengesahan AD/ART, akhirnya pada sesi pemilihan ketua, mayoritas peserta, memilih Sulastri sebagai ketua untuk masa bakti 2016-201.
Sulastri, dalam pidato sambutannya sesaat setelah terpilih menyatakan, melalui serikat dia akan berjuang bersama rekan-rekannya untuk meningkatkan kesejahteraan PRT, dengan cara ; melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat luas tentang pentingnya menghargai jasa-jasa PRT, mendorong pengakuan terhadap PRT sebagai suatu profesi melalui aturan hukum baik di tingkat nasional dan daerah. Selanjutnya dia dan pengurus lain akan segera melaporkan Serikatnya di Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
sumber : Pojoksumsel.com