Kendari - Sebanyak 16 karyawan dibawah naungan Happy Kidy mengalami pemutusan hubungan kerja(PHK) sepihak tanpa menerima uang pesangon dari managemen perusahaan. Atas kejadian tersebut belasan karyawan itu mengadu ke Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigarasi Kota Kendari.
Malang nian nasib yang dialami puluhan karyawan yang didominasi para remaja tersebut. Pasalnya, angan-angan mereka untuk menerima uang Tunjangan Hari Raya(THR) harus kandas pasca pihak managemen perusahaan tempat mereka belerja mengeluarkan pengumunan yang mengejutkan pada tanggal 3 Juni 2016 lalu.
“Para pekerja ini langsung shok begitu dipecat, soalnya mereka sama sekali tidak pernah mendapat surat peringatan(SP) atau teguran langsung dari managemen. Tiba-tiba saja ada pengumuman PHK, " kata Rismansyah selaku Sekretris Laskar Anoa Sultra saat mendampingi pekerja, Kamis(9-6-2016) siang tadi di kantor Dinsosnakertrans Kota Kendari.
Meski mereka (pekerja-red) kata Rismansyah, pernah melakukan kelalian dalam bekerja. Seharusnya dilakukan peringatan baik lisan maupun tertulis berdasarkan aturan yang ada.
"Faktanya tidak pernah ada, tiba-tiba langsung ada pengumuman mereka di pecat, ini terlalu sadis buat mereka,” jelasnya.
Menurutnya, para pekerja tak akan menuntut banyak. Keinginan mereka hanya pembayaran uang pesangon selama mereka bekerja di perusahaan tersebut.
Menurutnya, para pekerja tak akan menuntut banyak. Keinginan mereka hanya pembayaran uang pesangon selama mereka bekerja di perusahaan tersebut.
“Tanggal 5 Juni kemarin tuntutan gaji bulanan mereka sudah di penuhi, tapi masih ada satu lagi yaitu pesangon. Kami tidak akan memperpanjang masalah ini jika hak-hak mereka dipenuhi sesuai Undang-undang yang berlaku, dan untuk kami minta Dinas Sosial tolong memediasi kami,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kendari, Hamsir Madjid membenarkan akan pengaduan belasan karyawan Happy Kidy tersebut. Bahkan, sejak tiga hari lalu pihaknya sudah mendalami surat pengaduan pekerja tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kendari, Hamsir Madjid membenarkan akan pengaduan belasan karyawan Happy Kidy tersebut. Bahkan, sejak tiga hari lalu pihaknya sudah mendalami surat pengaduan pekerja tersebut.
“Kami sudah panggil pihak Happy Kidy, yang mereka tuntut itu hanya pesangon, itu sudah dibicarakan, dan perusahaan sudah berjanji akan membayarnya paling lambat hari Selasa nanti, kalau belum dibayarkan juga. Kita akan tetap tindaklanjuti sampai karyawan mendapat hak-hak mereka,” pungkasnya.
sumber Kendaripos.co.id