Pak Kemenaker RI, Banyak Perusahaan di Batam Langgar Undang-undang Ketenagakerjaan Loh ! - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 20 Juni 2016

Pak Kemenaker RI, Banyak Perusahaan di Batam Langgar Undang-undang Ketenagakerjaan Loh !

Batam,Buruhtoday.com - Empat perusahaan yakni PT Amber Karya, PT Hwa Hup Indonesia, PT Pandan Bahari Shipyard dan PT Putra Perkasa Harapan Jaya terpaksa masuk ke papan jadwal sidang mediasi Dinas Tanaga Kerja Kota Batam. Pasalnya, karyawan ke empat perusahaan tersebut mengadu ke Disnaker masalah PKWT atau memberikan kontrak kerja berulang-ulang.

Selain kasus PHK dan kecelakaan kerja, permasalahan yang sering terjadi adalah permasalahan Perjanjian Kontrak Kerja Waktu Tertentu(PKWT) atau pemberian kontrak kerja berulang-ulang kepada karyawan.

Dinas Tenaga Kerja Kota Batam melalui Bidang Hubin Syaker mengatakan, semua sidang mediasi hari ini (Senin-red) mengenai PKWT.

"Untuk sidang tadi, semuanya hadir dan berjalan lancar. Permasalahannya PKWT," ujar salah staff yang bertugas, Senin(20/6/2016).

Ia menyebutkan, untuk PT Amber Karya baru panggilan I, dan kedua pihak sudah mengarah kepada perdamian. Dan PT Hwa Hup Indonesia, kedua pihak meminta untuk dilakukan perundingan kembali. Dan PT Pandan Bahari Shipyard juga kedua pihak sudah ada tawar-menawar, serta PT Putra Perkasa Harapan Jaya masuk ke anjuran.

"Intinya dari ke empat sidang tadi, kedua pihak sama-sama sepakat mengarah kepada perdamaian," jelasnya.


Untuk sekedar diketahui, berdasarkan UU No.13/2003 pasal 59 ayat 4, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Pengusaha/perusahaan yang bermaksud memperpanjang PKWT tersebut, harus memberitahukan  maksudnya untuk memperpanjang PKWT secara tertulis kepada pekerja yang bersangkutan, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum PKWT berakhir. Jika pengusaha tidak memberitahukan perpanjangan PKWT ini dalam wakktu 7 (tujuh) hari maka perjanjian kerjanya batal demi hukum dan menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), seperti yang diatur dalam UU No.13/2003 pasal 59 ayat 5.


Hal ini juga ditegaskan dalam pasal 3 ayat 2  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, bahwa PKWT hanya  dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun.


PKWT yang dilakukan melebihi waktu 3 (tiga) tahun, maka  perjanjian kerjanya batal demi hukum dan menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan kata lain karyawan tersebut menjadi karyawan permanen – UU No.13/2003 pasal 59 ayat 7.

don