BOGOR - Memasuki H-7 Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah, dua perusahaan yakni PT Sunindo dan PT Kuta Beach Wear belum juga membayarkan kewajibannya memberikan Tunjangan Hari Raya(THR) kepada karyawannya. Dua perusahaan tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016.
"Tadinya ada tiga perusahaan tekstil yang belum membayar THR, yaitu PT Citra Abadi Sejati, PT Sunindo dan PT Kuta Beach Wear. Namun beberapa hari lalu setelah pengawas ketenagakerjaan turun ke lapangan PT Citra Abadi Sejahtera sudah membayar THR sesuai aturan," ujar Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor Yous Sudrajat, Rabu, (28/06/16).
"Tadinya ada tiga perusahaan tekstil yang belum membayar THR, yaitu PT Citra Abadi Sejati, PT Sunindo dan PT Kuta Beach Wear. Namun beberapa hari lalu setelah pengawas ketenagakerjaan turun ke lapangan PT Citra Abadi Sejahtera sudah membayar THR sesuai aturan," ujar Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor Yous Sudrajat, Rabu, (28/06/16).
Ia menyebutkan, ketiga perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Cileungsi ini beralasan kondisi ekonomi, membuat mereka telat membayar THR maupun gaji.
"Kalau PT Sunindo itu tidak membayar THR sesuai aturan, dan kalau PT Kuta Beach Wear hingga saat ini belum membayar gaji di bulan Juni dan juga THR. Kami akan terus meminta mereka membayar sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016," katanya.
Yous Sudrajat mengancam apabila masih membandel, kedua perusahaan tersebut akan diberikan sanksi teguran hingga pencabutan izin operasional secara sementara.
"Kalau Dinsosnakertrans otomatis apabila telat membayar THR, akan kami berikan teguran. Dan apabila perusahaan tetap tidak membayar gaji dan THR sesuai aturan, akan kami adukan ke Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri untuk dicabut sementara izin operasionalnya," tegas Yous.
Sementara itu, Ketua DPC SPN Kabupaten Bogor Agus Sudrajat meminta petugas pengawas ketenagakerjaan lebih teliti dan tegas lagi dalam pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
"Saya dengar kabar PT Sunindo membayar THR secara kesepakatan, yaitu pegawai yang sudah bekerja lebih dari setahun dibayar Rp 1.900.000 dan naik dari sebelumnya Rp 1.500.000, padahal UMK Kabupaten Bogor mencapai Rp 2,9 Juta. Kami minta THR ini setidaknya sesuai UMK," kata Agus.
Ia melihat surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Gubernur Jawa Barat tidak kuat tanpa petugas pengawas.
"Surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Gubernur Jawa Barat tidak akan efektif apabila petugas pengawasnya tidak turun ke lapangan. Dinsosnakertrans tidak bisa beralasan bahwa petugas pengawas ketenaga kerjaan hanya 16 orang, karena sejak belasan tahun lalu, alasannya itu saja," tandasnya.
sumber Inilahkoran.com