Perusahaan Tidak Mendaftarkan Karyawan ke BPJS, Bisa Kena Sanksi Pidana dan Denda 1 Miliar - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Sabtu, 25 Juni 2016

Perusahaan Tidak Mendaftarkan Karyawan ke BPJS, Bisa Kena Sanksi Pidana dan Denda 1 Miliar

Apa Sanksi Bagi Perusahaan Apabila Tidak Mengikutsertakan Karyawan Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan ?

Menjawab pertanyaan diatas adalah, perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagajaan akan mendapat sanksi administrasi, bahkan dapat dipidana selama 8 tahun dan denda sebesar 1 Miliar.
 
Berdasarkan Undang-Undang No.24 Tahun 2011, pasal 14, tentang  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”) menyebutkan " Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial."

Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti (Pasal 15 ayat (1) UU BPJS). 

Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) dikenai sanksi administratif (Pasal 17 ayat (1) UU BPJS). Sanksi administratif dapat berupa (Pasal 17 ayat (2) UU BPJS):
a. teguran tertulis;
b. denda; dan/atau
c. tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis dan denda dilakukan oleh BPJS berdasarkan Pasal 17 ayat (3) UU BPJS). Selain itu, pemberi kerja juga mempunyai kewajiban untuk memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS dan wajib membayar serta menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS (Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU BPJS). 

Pemberi kerja yang tidak mematuhi ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU BPJS dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Pasal 55 UU BPJS).

Perlu Anda ketahui bahwa yang termasuk jaminan sosial adalah: (lihat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional – “UU SJSN”):
a.    jaminan kesehatan;
b.    jaminan kecelakaan kerja;
c.    jaminan hari tua;
d.    jaminan pensiun; dan
e.    jaminan kematian

Nah, sahabat Buruhtoday.com , bagi kamu pekerja/buruh mengetahui perusahaan tidak mengikutsertakan karyawannya dalam keprogram BPJS, segeralah memberikan informasi tersebut kepada intansi terkait seperti Disnaker, DPRD dan juga serikat pekerja/buruh terdekat. Dengan begitu, anda sudah menyelematkan kesejahteraan teman-temanmu sesama pekerja/buruh.

red / Bpjs-kesehatan.net