TASIKMALAYA - Ketua Umum Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia(GOBSI) Tasikmalaya, Erwin Gunawan menyatakan 40% perusahaan atau sebanyak 325 dari 813 perusahaan di kota Tasikmalaya belum melaksanakan pembayaran Tunjangan Hari Raya(THR) kepada kayawan sesuai peraturan pemerintah berdasarkan Undang-undang yang berlaku.
Kata Erwin, bukan hanya pembayaran THR. catatan GOBSI juga menyebutkan masih banyak perusahaan yang belum memenuhi hak-hak karyawan.
"Sebetulnya, masalah yang dihadapi buruh merupakan pekerjaan pemerintah yang belum terselesaikan sampai saat ini," ujar Erwin, Minggu(26/6/2016).
Menurutnya, akan ada perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan seperti tahun-tahun yang lalu. Untuk itu, Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia(GOBSI) Tasikmalaya membuka posko pengaduan THR bagi para karyawan.
"Kami membuka posko pengaduan, misalkan THR kecil bisa diadukan ke posko pengaduan," katanya.
Ia juga menjelaskan, posko tersebut membantu para buruh jika tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. Yang pastinya teman-teman buruh tidak lagi bingung untuk mengadu kepada siapa.
"Nanti, mereka bisa mengadukan permasalahan yang mereka hadapi ke Sekretariat GOBSI, di Cilembang, Kota Tasikmalaya. Dan nantinya GOBSI akan mendatangi perusahaan yang tidak memberikan THR bersama kepolisian dan Disnaker." pungkasnya.
sumber : REPUBLIKA.CO.ID