Batam,Buruhtoday.com - Warga Perumahan GMP Duriangkang, Sei Beduk Batam menolak rencana pembangunan Kavling Siap Bangun(KSB) oleh pihak PT PLS di lahan fasilitas umum yang ada.
Penolakan warga ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat(RDP) di Komisi I DPRD Batam, Kamis(2/6/2016).
Menurut warga, PT PLS diduga telah menyalahgunakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diberikan BP Batam, karena berencana membangun KSB di lahan fasilitas umum.
Buyung, salah satu warga mendesak BP Batam mengembalikan lahan tersebut sebagai fasilitas umum dan mencabut izin PT PLS yang berencana membanguna KSB dilahan tersebut.
“BP Batam harus kembalikan lahan itu kepada warga, kami bersedia bayar UWTO, kami minta lahan itu di kembalikan ke perencanaan pembuatan fasilitas umum, kalau jadi KSB pasti akan di perjual belikan,”ujarnya.
Disisi lain, pihak PT PLS mengaku sudah memperoleh izin dari BP Batam dan sudah mengeluarkan biaya banyak untuk melakukan pekerjaan tersebut.
Pimpinan PT PLS, Adam Damiri mengaku bersedia mengembalikan pengelolaan lahan ke BP Batam jika semua warga menolak pembangunan di Kelurahan Duriangkang.
“Saya bersedia mengembalikan ke BP Batam, tapi harus dengan hati nurani,”ujarnya.
Sementara itu Direktur Pemanfaatan Aset BP Batam Andi Setiono mengatakan PT PLS mengajukan permohonan ke BP Batam untuk pemindahan warga Ruli GMP, tapi pada kenyataannya nya ada lokasi perumahan.
“Disini disebutkan pak, permohonan dari PT PLS tanggal 24 Februari 2016 untuk pemindahan warga ruli GMP,” jelasnya.
Penjelasan pihak BP Batam tersebut sempat membuat warga protes, karena menyatakan tempat tersebut adalah kawasan rumah liar.
Ketua DPRD Batam Nuryanto yang turut hadir dalam RDP tersebut meminta pihak perusahaan yang memiliki niat baik untuk membangun agar melalui proses yang tepat.
“Kepercayaan itu penting, niat baik saja tidak cukup kalau prosesnya tidak tepat dan melanggar aturan, kalau niatnya menolong harus baik caranya, jangan sampai wes nulung kepentung, udah menolong malah di pentungi,”ujarnya.
Ruslan Ali Hasyim selaku pimpinan rapat meminta agar permasalahan ini dapat dibahas lagi dengan penyelesaian yang lebih subtansi.
“Mari kita sama-sam menyelesaikan ini secara kekeluargaan dan musyawarah, dan membahasnya lebih subtansi,”harapnya.
(red/tan)
Penolakan warga ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat(RDP) di Komisi I DPRD Batam, Kamis(2/6/2016).
Menurut warga, PT PLS diduga telah menyalahgunakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diberikan BP Batam, karena berencana membangun KSB di lahan fasilitas umum.
Buyung, salah satu warga mendesak BP Batam mengembalikan lahan tersebut sebagai fasilitas umum dan mencabut izin PT PLS yang berencana membanguna KSB dilahan tersebut.
“BP Batam harus kembalikan lahan itu kepada warga, kami bersedia bayar UWTO, kami minta lahan itu di kembalikan ke perencanaan pembuatan fasilitas umum, kalau jadi KSB pasti akan di perjual belikan,”ujarnya.
Disisi lain, pihak PT PLS mengaku sudah memperoleh izin dari BP Batam dan sudah mengeluarkan biaya banyak untuk melakukan pekerjaan tersebut.
Pimpinan PT PLS, Adam Damiri mengaku bersedia mengembalikan pengelolaan lahan ke BP Batam jika semua warga menolak pembangunan di Kelurahan Duriangkang.
“Saya bersedia mengembalikan ke BP Batam, tapi harus dengan hati nurani,”ujarnya.
Sementara itu Direktur Pemanfaatan Aset BP Batam Andi Setiono mengatakan PT PLS mengajukan permohonan ke BP Batam untuk pemindahan warga Ruli GMP, tapi pada kenyataannya nya ada lokasi perumahan.
“Disini disebutkan pak, permohonan dari PT PLS tanggal 24 Februari 2016 untuk pemindahan warga ruli GMP,” jelasnya.
Penjelasan pihak BP Batam tersebut sempat membuat warga protes, karena menyatakan tempat tersebut adalah kawasan rumah liar.
Ketua DPRD Batam Nuryanto yang turut hadir dalam RDP tersebut meminta pihak perusahaan yang memiliki niat baik untuk membangun agar melalui proses yang tepat.
“Kepercayaan itu penting, niat baik saja tidak cukup kalau prosesnya tidak tepat dan melanggar aturan, kalau niatnya menolong harus baik caranya, jangan sampai wes nulung kepentung, udah menolong malah di pentungi,”ujarnya.
Ruslan Ali Hasyim selaku pimpinan rapat meminta agar permasalahan ini dapat dibahas lagi dengan penyelesaian yang lebih subtansi.
“Mari kita sama-sam menyelesaikan ini secara kekeluargaan dan musyawarah, dan membahasnya lebih subtansi,”harapnya.
(red/tan)