Batam,Buruhtoday.com - Sebanyak dua kali surat permintaan perundingan bipartit yang dilayangkan dua karyawan tidak digubris oleh managamen PT Astar Testing & Inspetion. Rencannya, kedua karyawan tersebut akan mengadukan PHK yang dialaminya ke Pemerintah dan Komisi IV DPRD kota Batam.
Karena tidak mendapat respon dari managemen, I salah satu karyawan mengaku akan mengadukan pemutusan hubungan kerja(PHK) yang dialaminya kepada pemerintah dan Komisi IV DPRD Kota Batam untuk meminta pertolongan dan melakukan sidak ke perusahaan.
"Kami akan mengadukan kasus PHK ini ke Pemko dan DPRD, dua kali surat permintaan perundingan tidak ditanggapi. Sepertinya managemen sepele terhadap kami, " Ujar I kepada Buruhtoday.com, Jumat(24/6/2016) siang,
Ia mengatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan managemen PT Astar sudah menyalahi Undang-undang tenaga kerja No 13 tahun 2003 pasal 59. Bahkan, perusahaan juga tidak mendaftarkan seluruh karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
"Meski sudah habis kontrak, tapi masih tetap dipekerjakan sebagai harian lepas. Itulah sebabnya saya menuntut uang pesangon," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Humas Managemen PT Astar Testing & Inspection menyatakan tidak
pernah melakukan pemutusan hubungan kerja(PHK) untuk menghidari uang
Tunjangan Hari Raya kepada 2 karyawan yakni I dan M.
"Kami tidak ada PHK karyawan, mereka sudah habis kontrak kerja," ujar humas PT Astar, Rabu(22/6/2016) yang namanya tidak mau dipublis,
Ia menjelaskan, untuk kontrak pertama berinisial I dimulai pada tanggal 27 Maret 2016 sampai 28 September 2015, kemudian diperpanjang kembali tanggal 28 September 2015 sampai Maret 2015. Dan terkait upah selama bekerja sebagai karyawan harian lepas pada bulan April - Mei 2016 lalu, semuanya sudah dibayarkan.
"Dia dikontrak 2 kali, dan karena managemen tidak memperpanjang makanya dia dipakai sebagai harian lepas 2 bulan dan diberhentikan bekerja pada bulan Mei 2016," jelasnya.
"Kami tidak ada PHK karyawan, mereka sudah habis kontrak kerja," ujar humas PT Astar, Rabu(22/6/2016) yang namanya tidak mau dipublis,
Ia menjelaskan, untuk kontrak pertama berinisial I dimulai pada tanggal 27 Maret 2016 sampai 28 September 2015, kemudian diperpanjang kembali tanggal 28 September 2015 sampai Maret 2015. Dan terkait upah selama bekerja sebagai karyawan harian lepas pada bulan April - Mei 2016 lalu, semuanya sudah dibayarkan.
"Dia dikontrak 2 kali, dan karena managemen tidak memperpanjang makanya dia dipakai sebagai harian lepas 2 bulan dan diberhentikan bekerja pada bulan Mei 2016," jelasnya.