Batam,Buruhtoday.com - Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Uba Ingan Sigalingging meminta kepada seluruh pihak sekolah agar tidak melakukan intimidasi bagi siswa yang akan mengembalikan buku LKS.
"Ya kita berharap agar masyarakat mengembalikan buku LKS yang sudah dibeli kepada pihak sekolah," ujar Uba, Senin (25/7/2016).
Ia dan DPRD Kota Batam lainnya, mendesak agar pemerintah untuk tegas memberikan sanksi kepada sekolah yang menjual lembar kegiatan sekolah (LKS).
“Banyak laporan dari masyarakat tentang LKS yang masih diperjualbelikan di sekolah. Kami minta Disdik tegas menindak sekolah,” tantangnya.
Meski demikian, pihaknya juga meminta kepada pemerintah agar tidak tebang pilih dalam melarang penjualan LKS di sekolah. Pasalnya hal tersebut jelas-jelas melanggar dan merugikan masyarakat.
Menurutnya, sesuai dengan peraturan kementerian pendidikan dan kebudayaan nomor 8 tahun 2016 bagi sekolah yang masih menjual LKS dinilai melanggar dan tidak menghormati visi misi pemerintah.
“Rata-rata sekolah di Batam mulai tingkat sekolah dasar hingga sekolah mengengah atas terpantau menjual LKS,” katanya.
Uba berharap kepada masyarakat agar mengembalikan lks yang sudah dibeli. Selain itu diminta kepada pihak sekolah agar tidak melakukan intimidasi bagi siswa yang mengembalikan lks tersebut.(red/al)