Batam,Buruhtoday.com - Sebanyak 182 karyawan PT Savira Pratama Abadi mendapat upah di bawah UMK, kontrak kerja tidak jelas dan tidak ada BPJS.
Salah satu karyawan berinisial B mengatakan, bahwa pihak perusahaan menerima gaji seperti Blaster (tenaga kerja skill) dan helpernya dibawah Upah Minimum Kota(UMK) Batam. Mereka juga tidak pernah mendapat kontrak kerja sejak bergabung bekerja di perusahaan.
"Kontrak kami tidak ada, gaji untuk Blaster Rp 17000/jam, Helper Rp 15000/jam," ungkap salah satu karyawan tersebut pada saat di Disnaker Batam beberapa hari lalu.
Sementara itu, Manager proyek PT Savira Pratama Abadi, Nazarudin mengatakan bahwa dirinya tidak dapat mengambil suatu keputusan mengenai keterlambatan upah seluruh karyawan, karena ia hanya karyawan pengawas proyek saja.
"Saya bukan pimpinan yang dapat mengambil keputusan, masih ada atasan saya seperti General Manager," kata Nazarudin, Sabtu(23/7/2016) siang tadi melalui sambungan telepon saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan bahwa karyawan sudah meminta pihak Polsek Batu Aji untuk memediasi atas upah yang belum dibayarkan. Dan mengenai tidak adanya BPJS dan kontrak kerja, seluruh karyawan sudah didaftarkan ke Asuransi dan kontrak kerja berdasarkan proyek.
"Tadi malam (Jumat-red) kita sudah dipanggil oleh Polsek Batu Aji, dan etikad baik dari perusahaan sudah ada. Seluruh gaji karyawan akan dibayarkan sampai tanggal 29 Juli 2016 mendatang," katanya.
Ketika disinggung mengenai keterlambatan pembayaran Invoice yang dilakukan PT Batamec Shipyard kepada PT SPA sehingga pembayaran THR dan gaji belum dibayarkan, Ia mengaku bahwa hal tersebut merupakan internal perusahaan PT SPA dan bukan menjadi urusan karyawan.
"Untuk itu saya tidak tahu Pak, Karena itu bukan urusan karyawan." Pungkasnya.
Salah satu karyawan berinisial B mengatakan, bahwa pihak perusahaan menerima gaji seperti Blaster (tenaga kerja skill) dan helpernya dibawah Upah Minimum Kota(UMK) Batam. Mereka juga tidak pernah mendapat kontrak kerja sejak bergabung bekerja di perusahaan.
"Kontrak kami tidak ada, gaji untuk Blaster Rp 17000/jam, Helper Rp 15000/jam," ungkap salah satu karyawan tersebut pada saat di Disnaker Batam beberapa hari lalu.
Sementara itu, Manager proyek PT Savira Pratama Abadi, Nazarudin mengatakan bahwa dirinya tidak dapat mengambil suatu keputusan mengenai keterlambatan upah seluruh karyawan, karena ia hanya karyawan pengawas proyek saja.
"Saya bukan pimpinan yang dapat mengambil keputusan, masih ada atasan saya seperti General Manager," kata Nazarudin, Sabtu(23/7/2016) siang tadi melalui sambungan telepon saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan bahwa karyawan sudah meminta pihak Polsek Batu Aji untuk memediasi atas upah yang belum dibayarkan. Dan mengenai tidak adanya BPJS dan kontrak kerja, seluruh karyawan sudah didaftarkan ke Asuransi dan kontrak kerja berdasarkan proyek.
"Tadi malam (Jumat-red) kita sudah dipanggil oleh Polsek Batu Aji, dan etikad baik dari perusahaan sudah ada. Seluruh gaji karyawan akan dibayarkan sampai tanggal 29 Juli 2016 mendatang," katanya.
Ketika disinggung mengenai keterlambatan pembayaran Invoice yang dilakukan PT Batamec Shipyard kepada PT SPA sehingga pembayaran THR dan gaji belum dibayarkan, Ia mengaku bahwa hal tersebut merupakan internal perusahaan PT SPA dan bukan menjadi urusan karyawan.
"Untuk itu saya tidak tahu Pak, Karena itu bukan urusan karyawan." Pungkasnya.
Berdasarkan keterangan seluruh karyawan, PT SPA memberikan gaji berdasarkan jabatannya sebagai berikut :
- Helper Rp 15.000/jam
- Blaster Rp 17.000/jam
- Safety Rp 17.000/jam
- Formen Rp 18.000/jam
- Supervesor Rp 20.000/jam
Diberitakan sebelumnya, Ratusan karyawan PT Savira Pratama Abadi mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. Mereka mengaku belum menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji selama 2 bulan terhitung dari Juni - Juli 2016.
"Kami dan keluarga tidak tau lagi mau makan apa bang. Ini alasan kami mau buat laporan, karena perusahaan belum membayarkan gaji selama 2 bulan, " ucap salah satu buruh saat membuat laporan ke Disnaker Batam, Kamis(21/7/2016) siang tadi.
Ia juga menjelaskan bahwa managemen perusahaan juga belum memberikan uang Tunjangan Hari Raya(THR) kepada seluruh karyawan, yang seharusnya THR tersebut dibayarkan H-7 sebelum lebaran Idhul Fitri.
"Alasan perusahaan, katanya Invoice dari PT Batamec Shipyard belum keluar," jelasnya.
Informasi yang diperoleh dari lapangan, PT Savira Pratama Abadi yang belamat di komplek Ruko Tembesi Center tersebut merupakan salah satu perusahaan subcont PT Batamec Shipyard Tanjung Uncang.
Perusahaan subcon ini mempekerjakan sebanyak 182 karyawan pada proyek kapal MT Ketalina, KP Bisma dan Marine Promise di PT Batamec dibidang San Balsting dan Painting.
Red/don
"Kami dan keluarga tidak tau lagi mau makan apa bang. Ini alasan kami mau buat laporan, karena perusahaan belum membayarkan gaji selama 2 bulan, " ucap salah satu buruh saat membuat laporan ke Disnaker Batam, Kamis(21/7/2016) siang tadi.
Ia juga menjelaskan bahwa managemen perusahaan juga belum memberikan uang Tunjangan Hari Raya(THR) kepada seluruh karyawan, yang seharusnya THR tersebut dibayarkan H-7 sebelum lebaran Idhul Fitri.
"Alasan perusahaan, katanya Invoice dari PT Batamec Shipyard belum keluar," jelasnya.
Informasi yang diperoleh dari lapangan, PT Savira Pratama Abadi yang belamat di komplek Ruko Tembesi Center tersebut merupakan salah satu perusahaan subcont PT Batamec Shipyard Tanjung Uncang.
Perusahaan subcon ini mempekerjakan sebanyak 182 karyawan pada proyek kapal MT Ketalina, KP Bisma dan Marine Promise di PT Batamec dibidang San Balsting dan Painting.
Red/don