Buruhtoday.com - Setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan diatas 7 jam kerja wajib membayarkan upah lembur. Apabila perusahaan tersebut tidak melakukannya, maka pemilik perusahaan terancam hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang Tenaga Kerja pasal 187 ayat 1.
"Barang siapa melanggar ketentuan pemberian Upah lembur
sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat 2 dan pasal 85 ayat 3
Undang-Undang Tenaga Kerja no.13/2003, akan dikenakan sanksi pidana
kurungan paling singkat 1 bulan, paling lama 12 bulan dan/atau denda
paling sedikit Rp. 10.000.000 dan paling banyak Rp. 100.000.000,"
Masih banyak para buruh/pekerja belum mengetahui secara detail mengenai perhitungan upah lembur. Bahkan para buruh/pekerja menerima begitu saja upah/gaji lembur yang diberikan perusahaan terkait upah lebur tersebut.
Perlu anda ketahui, waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur (“Kepmen 102/2004”).
Perlu anda ketahui, waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur (“Kepmen 102/2004”).
Lantas apa itu uang lembur dan bagaimana perhitungannya?
A) PERHITUNGAN UPAH LEMBUR PADA HARI KERJA
- Jam Pertama 1,5 X 1/173 x Upah Sebulan : Upah Sebulan adalah 100% Upah bila upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
- Jam Ke dua dan tiga (2 & 3) 2 X 1/173 x Upah Sebulan : Atau 75% Upah bila Upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Dengan ketentuan Upah sebulan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum
Contoh :
Jam kerja Manda adalah 8 jam sehari/40 jam seminggu. Ia harus melakukan kerja lembur selama 2 jam/hari selama 2 hari. Gaji yang didapat Manda adalah Rp. 2.000.000/bulan termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap. Berapa upah lembur yang didapat Manda?
Manda hanya melakukan kerja lembur total adalah 4 jam. Take home pay Manda berupa Gaji pokok dan tunjangan tetap berarti Upah sebulan = 100% upah
Sesuai dengan rumus maka Upah Lembur Manda :
Lembur jam pertama :
2 jam x 1,5 x 1/173 x Rp. 2.000.000 = Rp. 34.682
Lembur jam selanjutnya :
2 jam x 2 x 1/173 x Rp. 2.000.000 = Rp. 46.243
Total uang lembur yang didapat Manda adalah
Rp. 34.682 + Rp. 46.243 = Rp. 80.925.
B. PERHITUGAN UPAH LEMBUR PADA HARI LIBUR/ISTIRAHAT
- 7 jam pertama maka 2 Kali Upah/Jam atau 7 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
- Pada jam ke -8 maka 3 Kali Upah/jam atau 1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan
- Pada jam ke-9 s/d 10, maka 4 Kali Upah/Jam atau 1 jam x 4 x 1/173 x upah sebulan
Hari Libur Resmi Jatuh Pada Hari Kerja Terpendek misal Jum’at - 5 Jam pertama 2 X Upah/jam atau 5 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
- Pada jam ke-6 3 X Upah/jam atau 1 jam x 3 x 1/173 xupah sebulan
- Jam Ke-7 & 8 4 X Upah/jam 1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan
5 Hari Kerja per minggu (40 Jam/Minggu) - 8 Jam pertama 2 Kali Upah/Jam 8 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
- Pada jam ke-9 3 Kali Upah/jam 1 jam x 3 x 1/173 xupah sebulan
- Jam ke-10 s/d 11 4 Kali Upah/Jam 1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan
Contoh :
Andi biasa bekerja selama 8 jam kerja/hari atau 40 jam/minggu. Hari Sabtu dan Minggu adalah hari istirahat Andi. Akan tetapi perusahaan Andi memintanya untuk masuk di hari Sabtu selama 6 jam kerja. Gaji Andi sebesar Rp. 2.800.000/bulan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Lalu, berapa uang lembur yang patut didapat Andi yang bekerja selama 6 jam di hari liburnya?
Andi melakukan kerja lembur di hari liburnya total 6 jam. Take home pay Andi berupa Gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap berarti Upah sebulan = 75% upah sebulan = 75% x Rp. 2.800.000 = Rp. 2.100.000.
Apabila waktu kerja lembur jatuh pada hari libur/istirahat, upah lembur dihitung 2 kali upah/jam untuk 8 jam pertama kerja.
Sesuai dengan rumus maka Upah Lembur Andi :
6 jam kerja x 2 x 1/173 x Rp. 2.100.000 = Rp. 145. 665
Nah, sahabat Buruhtoday.com semoga informasi dapat bermanfaat untuk anda terapkan ditempat anda bekerja. Apabila perusahaan anda masih juga belum mau melaksanakan ketentuan diatas, maka kami menyarankan anda untuk melaporkannya kepada intansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja.
Sumber Gajimu.com