PURWAKARTA - Ratusan buruh yant tergabung di Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan pengawalan ketat persidangan kasus PHK sepihak oleh PT IMC Tekno.
"Ini adalah persidangan yang ke lima, kita berikan dukungan moril kepada kawan-kawan yang sedang
memperjuangkan hak-haknya. Nasib 107 orang kawan-kawan kita ditentukan
di pengadilan ini,” ujar Ketua FSPMI Purwakarta, Fuad BM, Rabu(20/7/2016).
Fuad juga mengklaim PT. IMC Tekno Indonesia telah melanggar UU Ketenagakerjaan.
“Untuk itu kami minta pihak berwenang menegakkan dan dan menjalankan UU Nomor 21 Tahun 2000 terutama terhadap pelanggaran Pasal 28 junto Pasal 43,” tegasnya.
Fuad juga mengklaim PT. IMC Tekno Indonesia telah melanggar UU Ketenagakerjaan.
“Untuk itu kami minta pihak berwenang menegakkan dan dan menjalankan UU Nomor 21 Tahun 2000 terutama terhadap pelanggaran Pasal 28 junto Pasal 43,” tegasnya.
Menurutnnya, jika melihat semua bukti-bukti dan segala hal yang terjadi dalam kasus ini, kuat dugaan pihak perusahaan secara terencana berniat untuk melakukan pemberangusan serikat pekerja untuk PUK SPAMK FSPMI PT IMC Tekno Indonesia.
“PUK SPAMK FSPMI PT IMC Tekno Indonesia bersama dengan jajaran FSPMI diatasnya sejak 2015 telah melakukan berbagai upaya baik litigasi maupun non-litigasi untuk menyelesaikan kasus ini. Namun sifat tak bersahabat yang ditunjukkan oleh perusahaan menjadi kendala utama serikat pekerja untuk menyelesaikan permasalahan, nyawa 107 pekerja beserta keluarganya tersebut,” ungkap Fuad.
Jika melihat kebelakang, lanjut Fuad, sebelumnya kita telah melakukan proses litigasi kurang lebih setahun lamanya, akan tetapi tidak terlihat itikad yang baik dari perusahaan dimaksud.
“Akhirnya pada Mei 2016 ini, FSPMI memejahijaukan jajaran manajemen PT. IMC Tekno Indonesia yang diduga berperan aktif dalam usaha pemberangusan serikat pekerja (union busting) di perusahaan itu. Sidang pertama telah dilaksanakan pada 25 Mei 2016 lalu, kini memasuki persidangan yang kelima,” tutupnys.
sumber POJOKJABAR.com