Gaji Dibawah UMK dan BPJS Tidak Ada
Batam,Buruhtoday.com - Sebanyak 40 dari total 224 karyawan PT CMW Offshore And Marine menuntut uang pesangon dan kekurangan upah setelah mendapat pemutusan hubungan kerja(PHK) sepihak yang dilakukan pihak managamen perusahaan.
Batam,Buruhtoday.com - Sebanyak 40 dari total 224 karyawan PT CMW Offshore And Marine menuntut uang pesangon dan kekurangan upah setelah mendapat pemutusan hubungan kerja(PHK) sepihak yang dilakukan pihak managamen perusahaan.
Salah satu karyawan berinisial T mengaku, PT CMW Offshore And Marine merupakan Perusahaan Modal Asing(PMA) yang belamat viktif didaerah Tiban. Perusahaan tersebut merupakan salah satu perusahaan subcon di PT Batamec Shipyard. Setelah merekrut puluhan buruh dari Tanjung Pinang, managemen perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja(PHK) sepihak pada sebagian karyawan lokal.
"Kami di PHK begitu saja. Kontrak tidak ada, Upah kami juga dibawah UMK Batam," ujar T kepada Buruhtoday.com, Rabu(20/7/2016) kemarin.
Atas PHK sepihak tersebut, T mengatakan sebanyak 2x surat perundingan sudah dilayangkan pada perusahaan. Akan tetapi, tuntutan yang disampaikan tidak direspon baik oleh pihak managemen.
"Kami menuntut berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 57 ayat 2 dan pasal 156 ayat 1 (kontrak kerja-red). Dan mengenai upah, pasal 90 ayat 1, tapi perusahaan saling lempar bola panas," jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa managemen perusahaan juga pernah tidak melakukan pembanyaran gaji/upah pada karyawan yang lupa melakukan fingger Inn/Out. Serta seluruh karyawan tidak dikutsertakan ke program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
"Kalau karyawan atau keluarga sakit selalu pakai uang pribadilah Bang. Dan yang paling parahnya lagi, perusahaan melakukan PHK sementara pekerjaan masih berjalan." pungkasnya.
Red/don