JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan Kementrian Tenaga Kerja telah melakukan pembohongan publik. Sebab, Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang disebut-sebut mampu mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya omong kosong belaka. Terbukti dengan PHK besar-besaran yang masih saja terjadi.
“Itu artinya menaker telah melakukan pembohongan publik, dengan menandatangani deklarasi G20 tersebut,” ujar Presiden KSPI, Said Iqbal di Jakarta, Minggu (17/7).
Selain itu, lanjutnya, Panitia Kerja (Panja Upah) DPR RI sudah merekomendasikan agar PP 78/2015 dicabut. Dalam membuat rekomendasi, Panja sudah mendengarkan masukan berbagai pihak terkait. Iqbal meminta agar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri tidak keras kepala terhadap apa yang direkomendasikan oleh wakil rakyat.
“Dalam bulan-bulan ke depan akan diwarnai aksi besar-besaran oleh buruh seluruh Indonesia menuntut cabut PP Nomor 78/2015 dan naikkan upah minimum 2017 sebesar Rp 750 ribu. Karena September-November adalah proses penetapan upah minimum 2017." jelasnya.
Diketahui, pertemuan para Menteri Tenaga Kerja anggota G20 di Beijing pada 12-13 Juli yang menghasilkan Deklarasi Menteri Tenaga Kerja G20. Deklarasi Menteri Tanaga Kerja G20 memuat kesepakatan bersama mengenai rekomendasi kebijakan terhadap pengurangan pengangguran, peningkatan keterampilan sesuai keinginan pasar kerja, meningkatkan kualitas pemagangan dan prinsip-prinsip kebijakan pengupahan yang berkelanjutan, rasional dan koheren.
sumber FAJAR.CO.ID