Foto Istimewah/Int. |
Batam,Buruhtoday.com - Rapat dengar pendapat(RDP) banggar DPRD Kota Batam meragukan 163 pelelangan proyek di LPSE tahun 2015 yang dilakukan Dinas Tata Kota (Distako) Batam. Pasalnya, 23 proyek dimenagkan oleh CV Fokus Renovasion yang beralamat di Ruko Cipta Emerland Blok A No.10, Batam Kota.
Marlon Brando Siahaan, salah satu anggota banggar DPRD Batam menyebutkan, berdasarkan Keputusan Presiden RI, sebuah perusahaan hanya dapat memenangkan pelelangan maksimal 5 proyek.
“Tetapi kasus ini tidak lazim, kok bisa ada satu perusahaan memenangkan hingga 23 proyek,” kata Marlon dalam Rapat Pertanggunjawaban Distako Batam di DPRD Batam, Kamis (25/8/2016).
Celakanya lagi, CV Focus Renovation diketahui hanya bergerak di bidang penjual bahan material. Dimana anggaran yang dikucurkan kepada CV Fokus Renovation menelan hingga Rp 7,77 miliar yang digelontorkan dari APBD 2015.
“Patut diduga telah terjadi permainan dengan oknum-oknum Distako,” tegasnya.
Sementara itu Agung Fitrihanto, Kabid Perumahan dan Pemukiman Distako Batam membantah CV Focus Renovation memenangkan 23 proyek pelelangan.
“Tahun lalu kami hanya ada 24 proyek yang dilelang dan tiap pemenang hanya mendapatkan maksimal 2 proyek,” kata Agung, seraya berkelit disinggung soal CV Focus Renovation.
Dari 24 proyek yang dilelang, Distako Batam mengaku ada sekitar 20 perusahaan yang memenangkan lelang proyek. Rata-rata perusahaan pemenang lelang hanya menerima dana sebanyak Rp 200 juta lebih dari APDB 2015.
Perbedaan LPSE di Distako Batam ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proyek lelang yang dimenangkan CV Fokus Renovation juga tidak sesuai dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Pusaran dugaan korupsi di Distako Batam bukan kali ini saja. Setelah kasus korupsi pengadaan lampu hias MTQN 2014, dugaan korupsi yang belum tersentuh hukum dalam proyek Program Pemberdayaan Masyarakat (PM-PIK) dahulu PNPM Perkotaan.
Proyek massif jelang Pilkada 2015 tersebut menyedot APBD 2015 hingga Rp 32 miliar, meliputi bahan ditenderkan dengan pagu Rp 350 juta (total : Rp 350 juta x 64 kelurahan = Rp 22,4 miliar) dan sisanya upah Rp 150 juta (total: Rp 150 juta x 64 kelurahan = 9,6 miliar). Pekerja menggunakan BKM di 64 kelurahan.
Dugaan tindak pidana dalam proyek PM-PIK antara lain para personil P2KP melakukan double job. Jelas ini sudah melanggar surat kontrak mereka dengan pemerintah pusat yang dalam hal ini diwakili oleh Satker P2KP Provinsi.
Para personil tersebut juga diduga telah merugikan negara dengan melakukan kontrak ganda dengan Distako Batam, sejak 2014. Para personil P2KP yang dipimpin Koodinator kota, An, bersama-sama dengan Satker PM-PIK diduga memanipulasi anggaran perjalanan dinas palsu sejak 2014, markup kegiatan 2015 (HPS dimarkup). (red/al)