Batam,Buruhtoday.com - Sembrautnya sistim perparkiran di Batam terindikasi dari pungutan liar yang dilakukan oknum petugas parkir liar yang diduga kuat dibekapi oleh pejabat-pejabat di intansi terkait.
Salah satu conto nyata, parkir di depan kantor Walikota Batam kondisinya sangat memprihatinkan. Pemerintah terkesan tutup mata melihat mobil parkir di badan jalan yang membuat macet lalu lintas.
Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi III DPRD Batam, Rohaizat mendesak Pemko Batam mengatasi parkir ilegal di Batam.
“Pemko Batam bersikap tegas. Apalagi di Perda penyelenggaraan dan retribusi parkir sudah jelas disebutkan setiap penyelenggaraan parkir yang menyalahi aturan atau tidak memiliki izin diancam pidana kurungan enam tahun atau denda sebesar Rp 50 juta,” bebernya.
Ia mengusulkan agar Satpol PP yang tugasnya menegakkan perda memberantas parkir ilegal. “Jangan hanya bisanya menggusur kios liar,” ujarnya.(red)