Logo BPJS (oto Istimewah) |
Batam,Buruhtoday.com - Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam I Nagoya Achmad Faroni
menyebutkan telah menyalurkan Rp 653.677.850 untuk 3 orang ahli waris pekerja meninggal akibat kecelakaan kerja.
Kata Fahroni, mereka yang mendapatkan satunan yakni Daniel Arief karyawan PT Adhya Tirta
Batam dengan total Rp 268.660.000, Sopian pekerja PT Cesco Offshore and
Engineering dengan total Rp 200.734.610 dan Warsono pekerja PT Multi
System dengan total santunan Rp184.283.000.
"Santunan ini bukan untuk mengganti nyawa, tapi sebagai bukti negara hadir, apabila terjadi masalah sosial terkait kerja," kata Achmad Faroni, Senin (15/8) kemarin.
Dana yang dibagikan termasuk santunan berkala sebesar Rp 200.000 kali 24 bulan yang dibayarkan sekaligus, biaya pemakanman masing-masing Rp 3.000.000, santunan kematian yang besarnya 60 kali 80 persen upah, biaya pengobatan sebelum meninggal, saldo jaminan hari tua, saldo jaminan pensiun serta beasiswa pendidikan.
Namun, beasiswa pendidikan hanya diberikan kepada satu orang anak dari tenaga kerja yang meninggal. Itu pun dengan ketentuan perusahaan selalu membayarkan iuran secara rutin selama satu tahun terakhir sebelum musibah.
"Terhitung satu tahun mundur ke belakang iuran lancar, kalau ada yang bolong, tidak dibayarkan," katanya menjelaskan.
Ia berharap, dana yang diberikan dikelola untuk kehidupan ke depan atau untuk modal usaha.
"Santunan ini bukan untuk mengganti nyawa, tapi sebagai bukti negara hadir, apabila terjadi masalah sosial terkait kerja," kata Achmad Faroni, Senin (15/8) kemarin.
Dana yang dibagikan termasuk santunan berkala sebesar Rp 200.000 kali 24 bulan yang dibayarkan sekaligus, biaya pemakanman masing-masing Rp 3.000.000, santunan kematian yang besarnya 60 kali 80 persen upah, biaya pengobatan sebelum meninggal, saldo jaminan hari tua, saldo jaminan pensiun serta beasiswa pendidikan.
Namun, beasiswa pendidikan hanya diberikan kepada satu orang anak dari tenaga kerja yang meninggal. Itu pun dengan ketentuan perusahaan selalu membayarkan iuran secara rutin selama satu tahun terakhir sebelum musibah.
"Terhitung satu tahun mundur ke belakang iuran lancar, kalau ada yang bolong, tidak dibayarkan," katanya menjelaskan.
Ia berharap, dana yang diberikan dikelola untuk kehidupan ke depan atau untuk modal usaha.
(sumber : MCB)