"Dari 42.388 Perusahaan dan 7 Juta Karyawan, Hanya 1.446.000 Tenaga Kerja Terdaftar BPJS"
Foto Istimewah/Net. |
SURABAYA - Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga BPJS
Ketenagakerjaan, Ilyas Lubis menyatakan masih banyak perusahaan di Surabaya yang enggan mendaftarkan karyawannya ikut
program BPJS Ketenagakerjaan yang diwajibkan pemerintah.
Bahkan, kata Ilyas tidak jarang sejumlah perusahaan mendaftarkan hanya sebagian karyawannya, dan ada juga yang sudah mendaftar namun mengalami kendala pembayaran atau menunggak.
"Oleh karena itu, kami terus berupaya menambah jumlah kepesertaan baik perusahaan maupun tenaga kerja sebagaimana diamanatkan undang-undang. Salah satunya dengan menggandeng Kejaksaan Agung dalam kerja sama yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, untuk mencapai target yang ditetapkan pemerintah," katanya.
Ilyas menyebutkan, kerja sama dengan Kejagung dan Kejati di berbagai daerah adalah salah satu langkah persuasif, dengan terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan pengertian.
"Kalau mereka tidak mengindahkan, sekali, dua kali, kami beri teguran. Kalau tidak juga mengindahkan, kami minta bantuan kejaksaan sebagai pengacara negara," katanya.
Ia menyebutkan, di Jawa Timur ada sekitar 42.388 perusahaan yang sudah ikut menjadi kepesertaan dengan total 1.446.000 tenaga kerja, dari total potensi yang pekerja yang mencapai tujuh juta tenaga kerja.
Sedangkan secara nasional, ada sebanyak 370 ribu perusahaan yang sudah ikut dalam kepesertaan dengan total 20 juta tenaga kerja yang didaftarkan, dari total potensi 622 ribu perusahaan yang terdata di Indonesia,
"Target nasional kami diharapkan bisa menjaring 45 juta tenaga kerja formal atau penerima upah dalam lima tahun ke depan. Sementara di Jatim ditarget menjaring semua pekerja formal sebesar 7 juta tenaga kerja," ucapnya.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung RI Bambang Setyo Wahyudi dalam kesempatan di Surabaya mengakui tindakan hukum itu bukan tujuan utama.
"Sebab, yang utama adalah perusahaan mematuhi aturan yang berlaku sesuai undang-undang. Dan kami akan lakukan tindakan persuasif dulu, tidak menakut-nakuti," katanya.
Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur Abdul Cholik mengatakan kerja sama dengan pihak kejaksaan memberikan banyak manfaat, salah satunya aktifnya kembali 265 perusahaan di Jatim yang sebelumnya nonaktif dan tunggakan senilai Rp3,493 miliar yang telah terbayarkan.
"Kerja sama ini sangat efektif, sebab tanpa bantuan mereka tidak akan berjalan maksimal, dan semua itu tanpa adanya kekerasan secara hukum semua dilakukan dengan cara persuasif," ucapnya. (Antaranews.com)
Bahkan, kata Ilyas tidak jarang sejumlah perusahaan mendaftarkan hanya sebagian karyawannya, dan ada juga yang sudah mendaftar namun mengalami kendala pembayaran atau menunggak.
"Oleh karena itu, kami terus berupaya menambah jumlah kepesertaan baik perusahaan maupun tenaga kerja sebagaimana diamanatkan undang-undang. Salah satunya dengan menggandeng Kejaksaan Agung dalam kerja sama yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, untuk mencapai target yang ditetapkan pemerintah," katanya.
Ilyas menyebutkan, kerja sama dengan Kejagung dan Kejati di berbagai daerah adalah salah satu langkah persuasif, dengan terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan pengertian.
"Kalau mereka tidak mengindahkan, sekali, dua kali, kami beri teguran. Kalau tidak juga mengindahkan, kami minta bantuan kejaksaan sebagai pengacara negara," katanya.
Ia menyebutkan, di Jawa Timur ada sekitar 42.388 perusahaan yang sudah ikut menjadi kepesertaan dengan total 1.446.000 tenaga kerja, dari total potensi yang pekerja yang mencapai tujuh juta tenaga kerja.
Sedangkan secara nasional, ada sebanyak 370 ribu perusahaan yang sudah ikut dalam kepesertaan dengan total 20 juta tenaga kerja yang didaftarkan, dari total potensi 622 ribu perusahaan yang terdata di Indonesia,
"Target nasional kami diharapkan bisa menjaring 45 juta tenaga kerja formal atau penerima upah dalam lima tahun ke depan. Sementara di Jatim ditarget menjaring semua pekerja formal sebesar 7 juta tenaga kerja," ucapnya.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung RI Bambang Setyo Wahyudi dalam kesempatan di Surabaya mengakui tindakan hukum itu bukan tujuan utama.
"Sebab, yang utama adalah perusahaan mematuhi aturan yang berlaku sesuai undang-undang. Dan kami akan lakukan tindakan persuasif dulu, tidak menakut-nakuti," katanya.
Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur Abdul Cholik mengatakan kerja sama dengan pihak kejaksaan memberikan banyak manfaat, salah satunya aktifnya kembali 265 perusahaan di Jatim yang sebelumnya nonaktif dan tunggakan senilai Rp3,493 miliar yang telah terbayarkan.
"Kerja sama ini sangat efektif, sebab tanpa bantuan mereka tidak akan berjalan maksimal, dan semua itu tanpa adanya kekerasan secara hukum semua dilakukan dengan cara persuasif," ucapnya. (Antaranews.com)