Istimewah. |
Kata Didi, dari jumlah total 1.150 perusahaan yang terdaftar. 372 perusahaan yang bermasalah telah dilimpahkan, 203 perusahaan melakukan penunggakan iuran atau macet.
“Maka dari itu hari ini ke perusaan tersebut kami limpahkan kepada Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk di berikan pembinaan dan diproses secara hukum. Karena ini menyangkut kesejahteraan karyawan mereka juga,” ujar Didi, kemarin.
Ia menjelaskan, perusahaan yang masuk katagori macet ini adalah mereka yang menunggak iuran di atas enam bulan sampai satu tahun. Maka, dari 372 perusahaan yang nunggak iuran ini total tagihannya mencapai Rp21 miliar.
Meskipun demikian, sebagian perusahaan yang menunggak ini secara bertahap sudah melakukan pembayaran kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena memang sebelum di limpahkan ke kejaksaan, kami juga melakukan upaya seperti pengiriman surat SP I dan SP II ke pihak perusahaan. Jadi upaya penindakan hukum ini karena memang ada pe rusahaan yang sebagian besar masih tidak memberikan iti - kad baik,”ujar Didi.
Menurutnya, piutang Iuran BPJS Ketenagakerjaan me ru - pa kan piutang negara di mana ter dapat kewajiban perusahaan u ntuk melunasi iuran, dan ada hak pekerja atau karyawan ter - ha dap piutang tersebut. Sementara itu, Kajari Pur - wakarta Shinta Sasanti me - ngaku dari 203 perusahaan yang bermasalah menunggak mem bayar iuran tahap pertama pi haknya akan memanggil se - banyak 29 perusahaan dulu.
Me reka akan diberi pembinaan se belum akhirnya diproses se - cara hukum. “Jadi prosenya ber ta hap. Pemanggilan kepada 29 pe ru sa - haan ini akan dila ku kan besok (hari ini),”ujar dia.